Trending Topic
MA Beri HRS Diskon 2 Tahun, Anggap Hukuman Terlalu Berat Padahal Tak Ada Korban atau Kerugian
Majelis Hakim di tingkat kasasi yang menangani kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) berpendapat, pidana penjara empat tahun untuk HRS terlalu berat
TRIBUNPALU.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus COVID-19.
Namuan Majelis Hakim di tingkat kasasi yang menangani kasus swab test Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi Bogor berpendapat, pidana penjara empat tahun untuk HRS terlalu berat.
Karena itu, hakim mengurangi hukuman HRS dari empat tahun menjadi dua tahun.
Pertimbangan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.
"Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," demikian bunyi pertimbangan majelis kasasi, dikutip Kompas.com, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Beredar Video Sebut Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawa Tanah, Polri Buka Suara: Gedungnya Layak
Baca juga: Masa Tahanan Habib Rizieq Dipangkas, Ternyata Dua Hal Ini yang Jadi Pertimbangan MA
Majelis hakim di pengadilan tingkat kasasi yang memutuskan perkara tersebut yaitu Suhadi selaku ketua serta Soesilo dan Suharto sebagai anggota.
Majelis hakim mempertimbangkan, meskipun Rizieq terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran tersebut hanya terjadi di media massa.
Menurut majelis hakim, tidak ada korban jiwa atau fisik atau harta benda terkait perkara tersebut.
"Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut COVID-19."
Dalam perkara tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun penjara.
Sementara itu, menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat divonis satu tahun penjara.
Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Beredar Video Sebut Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawa Tanah
Video berdurasi 1.30 detik kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam video itu, disebutkan Habib Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pria yang ada di dalam video tersebut diduga adalah Haikal Hassan.
Dalam video itu terlihat Haikal Hassan sedang duduk bersama sejumlah orang di sebuah ruangan.
Pada saat itu, dia menyinggung Rizieq Shihab yang kini tengah ditahan di bawah tanah tanpa sinar matahari.
Merespons hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah informasi yang disampaikan dalam video yang beredar tersebut.
Ia memastikan tahanan yang ditempatkan Habib Rizieq Shihab dalam kondisi yang layak.
"Jadi pada prinsipnya bahwa Polri menghargai HAM. Tentu walau statusnya tersangka, tentu tidak ada perlakuan seperti itu. Ini saya luruskan. Jadi kalau penjelasan di bawah tanah, nanti orang punya persepsi di bawah tanah," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Ramadhan memastikan tahanan Rizieq berada di gedung yang layak.
Bahkan, tim Rutan Bareskrim juga menyiapkan pendingin ruangan yang beroperasi 24 jam non stop.
"Itu gedungnya layak. Tetap menggunakan AC ya dan AC-nya 24 jam. Jadi perlakuannya sama. Jadi prinsipnya tidak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi satu tahanan dengan tahanan lain. Tidak ada perbedaan," ujarnya.
Ramadhan memastikan seluruh tahanan di Rutan Bareskrim mendapatkan hak yang sama. Termasuk, Rizieq Shihab yang kini ditahan atas pelanggaran UU Kekarantinaan.
"Kita tidak lihat statusnya apa. Tapi semua perlakuan sama, semua dapat perlindungan, dapat hak, hak terima makan, hak dia terima kesehatan, bila dia sakit diperlakukan sama. Kan kita pernah share juga beliau sedang makan. Hak beliau untuk ibadah kita berikan. Jadi tidak ada perbedaan," jelasnya.
Atas dasar itu, Ia memastikan kabar Rizieq Shihab mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di Rutan Bareskrim Polri tidak benar.
"Jadi pengertian di bawah tanah itu basement. Tapi basement itu sangat layak. Sama kayak ruang ini. Udah diukur standar kesehatannya. Jadi pengertian di bawah tanah itu jangan timbulkan konotasi di dalam tanah. Jadi posisinya basement bangunan memang seperti itu. Tetapi kondisinya tetep ada ruang AC," ucapnya.
Dalam video yang beredar itu, Pria yang diduga Haikal Hassan menyatakan Rizieq Shihab ditahan di ruangan tanpa sinar matahari di bawah tanah selama 9 bulan terakhir.
"HRS udah hampir 9 bulan dia belum liat matahari karena di bawah tanah. Di bawah tanah, gak ada salahnya. Jahat banget ya Allah. 9 bulan orang gak lihat matahari gimana coba," kata pria yang diduga Haikal Hassan seperti video yang beredar pada Senin (15/11/2021).
Dalam kesempatan itu, dia menyatakan Rizieq Shihab sempat menitipkan pesan kepada umat atau pengikutnya.
"Beliau bilang jangan takut andai kata saya terbunuh, demi Allah bangkitkan lagi 1.000 Habib yang akan lanjutkan perjuangan ini. Pasti akan Allah bangkitkan ulama-ulama yang melanjutkan perjuangan," jelasnya.(*)