TAG
RS Ummi Bogor
-
Majelis Hakim di tingkat kasasi yang menangani kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) berpendapat, pidana penjara empat tahun untuk HRS terlalu berat
Selasa, 16 November 2021
-
Masa tahanan Habib Rizieq Shihab dipangkas menjadi 2 tahun. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Selasa, 16 November 2021
-
Atas hal itu, Majelis Hakim tingkat Kasasi menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.
Senin, 15 November 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved