OTT Gubernur Sulsel

Pengamat Hukum Sebut Tuntutan Pidana dan Denda Nurdin Abdullah Tidak Logis: Terlalu Ringan

JPU KPK menuntut Gubernur non aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara. Kemudian denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurung

Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

Ditambah lagi, sadapan rekaman telepon Nurdin atas pembicaraannya dengan Edy Rahmat menjadi bukti yang sangat terang dan jelas.

Hanya saja, sepanjang berjalannya sidang, NA kerap kali tak menyampaikan kebenaran.

Nurdin tak mau mengakui keterlibatannya, kecuali dia terjebak.

Misalnya, mengakui telah menerima uang sumbangan untuk pemenangan slaah satu calon Bupati Bulukumba. 

"Diakui disitu, yang tidak diakui menyangkut dirinya, padahal ketika dia mengakui itu, yang lain itu terbukti begitu juga," tuturnya.

Diketahui, menurut JPU Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(*/TribunPalu.com / Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved