OTT Gubernur Sulsel
Pengamat Hukum Sebut Tuntutan Pidana dan Denda Nurdin Abdullah Tidak Logis: Terlalu Ringan
JPU KPK menuntut Gubernur non aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara. Kemudian denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurung
Ditambah lagi, sadapan rekaman telepon Nurdin atas pembicaraannya dengan Edy Rahmat menjadi bukti yang sangat terang dan jelas.
Hanya saja, sepanjang berjalannya sidang, NA kerap kali tak menyampaikan kebenaran.
Nurdin tak mau mengakui keterlibatannya, kecuali dia terjebak.
Misalnya, mengakui telah menerima uang sumbangan untuk pemenangan slaah satu calon Bupati Bulukumba.
"Diakui disitu, yang tidak diakui menyangkut dirinya, padahal ketika dia mengakui itu, yang lain itu terbukti begitu juga," tuturnya.
Diketahui, menurut JPU Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(*/TribunPalu.com / Tribun-Timur.com)