OTT Gubernur Sulsel

Pengamat Hukum Sebut Tuntutan Pidana dan Denda Nurdin Abdullah Tidak Logis: Terlalu Ringan

JPU KPK menuntut Gubernur non aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara. Kemudian denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurung

Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNPALU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur non aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Bosowa, Prof Marwan Mas menilai tuntutan yang dilayangkan ke terdakwa kasus dugaan suap atau gratifikasi ini sangat ringan.

Menurutnya, ini tidak logis karena tuntutan pidana dan dendanya sangat ringan.

"Secara keseluruhan tuntutannya terlalu ringan," ucap Marwan Mas usai mendengar kabar tersebut, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Agung Sucipto Beri Kesaksian Soal Setor Rp 4 M untuk Pilgub Nurdin Abdullah, PDIP: Efek Pemilu

Baca juga: Penghargaan Anti Korupsi Nurdin Abdullah Bisa Dicabut, Dewan Juri BHACA: Jika Terbukti Korupsi

Pakar Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Prof Marwan Mas (Prof Marwan Mas)

Padahal kata dia, pidana terberatnya  maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun dari bukti-bukti keterlibatan yang terungkap selama proses sidang.

Karena itu, ia meragukan kualitas JPU KPK. Marwan menduga JPU ragu atas pembuktian kasus ini.

"JPU kan memasang ancaman pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara, ini kan tidak logis pasal yang diterapkan pasal 2 ayat 1 dan gratifikasi, itu seumur hidup," ungkapnya.

Menurutnya, rasa keadilan masyarakat tidak terpenuhi hanya dengan tuntutan tersebut.

Besar harapannya agar tuntutan Nurdin Abdullah bisa mencapai 10 tahun lebih, minimal 15 tahun.

Baca juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Ini Daftar Kekayaannya, Nurdin Abdullah: Saya Tidak Tahu Demi Allah!

Baca juga: Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Miliki Kekayaan Rp 51,35 Miliar dan 54 Tanah

Kata dia, unsur-unsur keterlibatan dari operasi tangkap tangan Nurdin Abdullah terpenuhi meskipun tidak ada di lokasi penangkapan.

Itu sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

Dimana Eddy mengaku bahwa dalang dibalik permintaan uang kepada kontraktor atau tersangka Agung Sucipto adalah Nurdin Abdullah.

"Sekretaris PU (Eddy Rahmat) mengatakan bahwa yang menyuruh NA, kemudian dia bersumpah bahwa dia menyerahkan uang ke NA. Itulah yang menunjukkan OTT, Nurdin Abdullah ditangkap di Rujab," paparnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring penyidik KPK keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring penyidik KPK keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. ((Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra))
Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved