OTT Gubernur Sulsel
Pengamat Hukum Sebut Tuntutan Pidana dan Denda Nurdin Abdullah Tidak Logis: Terlalu Ringan
JPU KPK menuntut Gubernur non aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara. Kemudian denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurung
TRIBUNPALU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur non aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Bosowa, Prof Marwan Mas menilai tuntutan yang dilayangkan ke terdakwa kasus dugaan suap atau gratifikasi ini sangat ringan.
Menurutnya, ini tidak logis karena tuntutan pidana dan dendanya sangat ringan.
"Secara keseluruhan tuntutannya terlalu ringan," ucap Marwan Mas usai mendengar kabar tersebut, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Agung Sucipto Beri Kesaksian Soal Setor Rp 4 M untuk Pilgub Nurdin Abdullah, PDIP: Efek Pemilu
Baca juga: Penghargaan Anti Korupsi Nurdin Abdullah Bisa Dicabut, Dewan Juri BHACA: Jika Terbukti Korupsi

Pakar Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Prof Marwan Mas (Prof Marwan Mas)
Padahal kata dia, pidana terberatnya maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun dari bukti-bukti keterlibatan yang terungkap selama proses sidang.
Karena itu, ia meragukan kualitas JPU KPK. Marwan menduga JPU ragu atas pembuktian kasus ini.
"JPU kan memasang ancaman pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara, ini kan tidak logis pasal yang diterapkan pasal 2 ayat 1 dan gratifikasi, itu seumur hidup," ungkapnya.
Menurutnya, rasa keadilan masyarakat tidak terpenuhi hanya dengan tuntutan tersebut.
Besar harapannya agar tuntutan Nurdin Abdullah bisa mencapai 10 tahun lebih, minimal 15 tahun.
Baca juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Ini Daftar Kekayaannya, Nurdin Abdullah: Saya Tidak Tahu Demi Allah!
Baca juga: Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Miliki Kekayaan Rp 51,35 Miliar dan 54 Tanah
Kata dia, unsur-unsur keterlibatan dari operasi tangkap tangan Nurdin Abdullah terpenuhi meskipun tidak ada di lokasi penangkapan.
Itu sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
Dimana Eddy mengaku bahwa dalang dibalik permintaan uang kepada kontraktor atau tersangka Agung Sucipto adalah Nurdin Abdullah.
"Sekretaris PU (Eddy Rahmat) mengatakan bahwa yang menyuruh NA, kemudian dia bersumpah bahwa dia menyerahkan uang ke NA. Itulah yang menunjukkan OTT, Nurdin Abdullah ditangkap di Rujab," paparnya.
