Palu Hari Ini
KPP Pratama Palu Sebut Pertumbuhan Pajak Tertinggi dari Sektor Perdagangan
Pertumbuhan penerimaan per sektor usaha adalah perdagangan besar dan eceran sebesar 88,54 persen.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Realisasi penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu hingga Oktober 2021 mencapai 1,097.33 persen.
Sementara tahun 2020 penerimaan pajak per sektor usaha di Kota Palu hanya 862,89 persen.
Hal itu disampaikan Kepala KPP Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan, kepada media di Cafe Tanaris,Jl Juanda, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/11/2021).
Dia mengatakan, pertumbuhan penerimaan per sektor usaha adalah perdagangan besar dan eceran sebesar 88,54 persen.
"Untuk pertumbuhan yang minus sektor usaha Jasa Keuangan dan asuransi sebesar -3,41 persen, Jasa profesional, ilmiah dan teknis sebesar -30,18 persen, Pengadaan listrik, Gas/Air panas dan udara dingin -5,81 persen serta sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar -6,99 persen," jelas Bangun Nur Cahya.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online, Cukup Pakai HP Tanpa Repot Harus ke Kantor Samsat
Dia menyebutkan, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dengan kontribusi tertinggi antara lain perdagangan besar 37,75 persen, administrasi pemerintahan 17,78 persen dan Jasa keuangan 15 persen.
"Kalau KLU dengan pertumbuhan tertinggi itu seperti perdagangan besar 88,54 persen, transportasi pergudangan 45,92 persen dan Kegiatan jasa lainnya 41,05 persen," ujar Bangun Nur Cahya.
Bangun juga menuturkan, hingga akhir Oktober 2021 penerimaan wajib Pajak UMKM tumbuh sebesar 6,97 persen.
"Penerimaan UMKM tumbuh sebesar 6,97 persen s.d 31 Oktober 2021 dibandingkan s.d 31 Oktober 2020," sebut Bangun.
Bangun Nur Cahya juga menerangkan, selama tahun 2021 realisasi pemanfaatan insentif pajak sebesar Rp 7.343.457.077.
Baca juga: Diusulkan Jadi Ketua Umum PBNU, JK: Yang Pimpin Mesti Ulama Juga
Pemberian insentif pajak terbesar dampak wabah Covid-19 adalah pengurangan PPh 25 sebesar Rp 4,7 Miliar
"Penerimaan Insentif pajak terkecil adalah PPh 21 dibebaskan sebesar Rp 841.75 juta," ucap Bangun.(*)