Sulteng Hari Ini

Kanwil ATR/BPN Sulteng Sosialisasikan Sertifikat Elektronik di Kota Palu

Sosialisasi itu berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
SOSIALISASI - Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Sertifikat Elektronik. Sosialisasi itu berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (13/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Sertifikat Elektronik.

Sosialisasi itu berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Kanwil ATR/BPN Sulteng dengan Komisi II DPR RI yang turut dihadiri anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola.

Baca juga: Benarkah Honorer Akan Dihapus Mulai 2026? Ini Kebijakan Pemerintah

Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng, Muhamad Naim, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan manfaat dan keunggulan Sertifikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan menuju era digital.

“Dari luasan Sulawesi Tengah, baru 56 persen yang terpetakan. Tentunya hal ini perlu adanya dukungan dari Komisi II DPR RI, Bapak Longki Djanggola,” ujar Naim.

Ia menuturkan, penerapan sertifikat elektronik menjadi langkah penting dalam mengatasi berbagai persoalan tanah yang selama ini muncul, seperti tumpang tindih kepemilikan dan penyimpangan administrasi.

“Kalau sudah beralih menjadi digital, insyaallah persoalan tanah tumpang tindih tidak ada lagi,” ucapnya.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Gaji ke-13 dan THR PPPK Donggala Cair Hari Ini, Total Rp 3,7 Miliar

Naim menambahkan, sistem digital pertanahan akan mempermudah masyarakat mengakses data tanah secara transparan dan akurat, sekaligus mendukung program nasional transformasi digital pelayanan publik di bidang agraria.

Sertifikat elektronik memiliki tanda tangan elektronjk yang terserrifikasi, kode QR untuk verifikasi, dan disimpan dalam sistem elektronik yang aman.

Dengan keunggulan itu sehingga sulit dipalsukan dan digandakan.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 13 November 2025, Emas Antam Makin Meroket Segram Rp 2,396,000

Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat pertanahan, dan sejumlah masyarakat Kota Palu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved