Fakta Baru Istri Dipidana karena Omeli Suami, Sang Anak Buka Suara: Papa Sering Menjelekkan Mama

Sebagai anak, Angel mengaku tak rela ibunya dipenjara karena kasus yang tak benar adanya.

Handover
Seorang istri di Karawang, Jawa Barat dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya. 

TRIBUNPALU.COM - Terungkap fakta baru kasus istri dituntut satu tahun penjara karena omeli suami.

Kasus tersebut menimpa seoarang IRT bernama Valencya (45).

Ia dituntut satu tahun penjara karena diduga melakukan KDRT terhadap sang suami bernama Chan Yung Ching.

Tak hanya KDRT, Chan Yung Ching juga mengaku telah diusir oleh Valencya.

Namun, Valencya membantah telah melakukan semua itu.

Ia mengaku memarahi suaminya karena kesal kerap mabuk-mabukan.

Baca juga: Harta Warisan Mamanya Digondol ART, Nirina Zubir: Kami akan Perjuangkan Jerih Payah Mamah

Putrinya bernama Angel berusia 19 tahun angkat bicara

Sebagai anak, Angel mengaku tak rela ibunya dipenjara karena kasus yang tak benar adanya.

Pasalnya, menurut dia, selama ini Valencya adalah ibu yang baik.

"Mama tidak bersalah. Aku tahu betul mama, aku enggak mau mama dipenjara," ungkap Angle, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Angel mengaku tak menyangka ayah kandungnya tega memenjarakan ibunya.

Menurut dia, permasalahan keluarga sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.

Angel menceritakan, Valencya selama ini bekerja mengelola toko bangunan untuk menghidupi dua anak.

Baca juga: Resmi Jadi KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman Ungkap Pesan dari Presiden Jokowi untuk Dirinya

Sedangkan Chan Yung Ching jarang membantu perekonomian keluarga saat masih menjadi warga negara China.

Angel menyebut ibunya tak pernah mengusir Chan Yung Ching.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved