Banggai Hari Ini
Kepala Desa Bisa Periksa Dokumen WNA? Ini Jawaban Kantor Imigrasi Banggai
Keberadaan WNA di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menjadi perhatian dan terus dipertanyakan masyarakat terkait dokumen pendukung.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Keberadaan WNA di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menjadi perhatian dan terus dipertanyakan masyarakat terkait dokumen pendukung.
Salah satunya datang dari Kepala Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Lapulo.
Ia mempertanyakan kewenangan pemerintah desa dalam upaya pengawasan orang asing atau Warga Negara Asing (WNA).
Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, di Hotel Estrella Luwuk, Kamis (18/11/2021).
Sebab, kata dia, terdapat perusahaan tambak udang asal Cina di wilayahnya.
Sehingga ada beberapa WNA yang terlihat hilir mudik dan perlu ada pengawasan ketat.
Baca juga: Polsek Palu Barat Beri Peringatan Keras Penjual Miras di Wilayah Hukumnya
Baca juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, ART Laporkan Balik Nirina Zubir Atas Kasus Penyekapan
"Saya mau tanya, apakah Kapala Desa bisa memeriksa dokumen WNA di lapangan. Karena ada perusahaan asing di sana (Uwedikan)," tutur Lapulo.
Hasil serupa juga disampaikan Pjs Kasdim 1308 Luwuk Banggai Mayor Inf Ramli.
Dia mengungkapkan, seorang Babinsa Kodim 1308/Luwuk Banggai diberi sanksi karena pernah memeriksa dokumen WNA di Luwuk.
"Ini yang harus diperjelas karena anggota saya pernah diperiksa hanya karena WNA," beber Ramli.
Menanggapi pertanyaan dan pernyataan tersebut, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Banggai, I Gede Krisna Vindya menjelaskan, setiap aparatur Negara berhak memeriksa setiap dokumen WNA di lapangan.
Termasuk Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, maupun Babinsa.
Baca juga: Bacaan Surat Yasin Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia Lengkap
"Kepala Desa dan Babinsa bisa memeriksa paspor, visa, tujuanya apa, asal Negara dan lainnya," tutur Gede.
Meski begitu, aparatur Negara selain petugas Keimigrasian tidak memiliki kewenangan untuk penindakan.
Bila ditemukan ada pelanggaran dokumen WNA, maka bisa segera dilaporkan.
Sistem pelaporan bisa melalui aplikasi pengawasan WNA maupun menghubungi langsung petugas Keimigrasian.
"Jadi petugas Imigrasi yang bisa melakukan penindakan," jelasnya. (*)