Plau Hari Ini

Polsek Palu Barat Beri Peringatan Keras Penjual Miras di Wilayah Hukumnya

Kepolisian Sektor (Polres) Palu Barat memberi peringatan keras warga di wilayah hukumnya untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras (miras).

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kapolsek Palu Barat IPTU Rustang (kiri) didampingi Paur Humas Polres Palu Aipda I Kadek Aruna, saat konferensi pers pemusnahan barang bukti miras, Kamis (18/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.cok, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Sektor (Polres) Palu Barat memberi peringatan keras warga di wilayah hukumnya untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras (miras).

Itu untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolsek Palu Barat IPTU Rusang mengatakan, peredaran miras menjadi salah satu pemicu perusak generasi bangsa.

"Biang dari pada kejahatan salah satu sumbernya adalah Miras," kata Iptu Rustang saat konferensi pers pemusnahan barang bukti miras, di Mapolsek Palu Barat, Jl Datu Pamusu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Kamis (18/11/2021) siang.

Baca juga: 3 Fakta Hacker Jebol Database Polri: Informasi Pelanggaran Anggota Disebar, Pelaku Diburu di Brazil

Baca juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, ART Laporkan Balik Nirina Zubir Atas Kasus Penyekapan

Iptu Rustang juga mengimbau, agar warga bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Dalam menjaga situasi aman di Kota Palu khususnya wilayah Palau Barat.

Sehingga ia meminta jika ada informasi terkait peredaran miras.

Agar segera melaporakannya ke Polsek Palu Barat.

"Kami akan bina, dan diproses dengan membuatkan surat pernyataan bahwa tidak akan lagi mengulangi hal tersebut," tuturnya menutupkan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved