3 Siswa di SDN Tarakan Tidak Naik Kelas Tiga Tahun Berturut-turut, Diduga karena Agama yang Dianut

Tiga siswa di Tarakan tidak naik kelas tiga tahun berturut-turut karena permasalahan nilai agama.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Komisioner KPAI Retno Listyarti saat berada di SMAN 12 Kota Bekasi. 

Retno menambahkan, sekolah mensyaratkan agar Bapak AT mendapatkan rekomendasi dari Bimans Kristen Kota Tarakan agar dapat akses pada pelajaran Agama Kristen. Hal mana dilakukan oleh Bapak Tunbonat, hingga mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama No.: B.017/KK.34.03/6/BA.03/01/2020 tanggal 3 Januari 2020. 

DR yang merupakan  Guru Pendidikan Jasmani dan Pembimbing Pendidikan Agama Kristen SDN 051, mengakui bahwa sejak awal tahun 2019, bapak AT sudah terus menemuinya untuk memohon agar ketiga anaknya dilibatkan dalam pelajaran Agama di sekolah.

Namun dirinya keberatan karena adanya perbedaan akidah dan ajaran antara keyakinannya dan agama ketiga anak sebagai Kristen Saksi-Saksi Yehuwa.

Karena ketiadaan pelajaran Agama, Sidang Jemaat Kristen Saksi-Saksi Yehuwa Tarakan pernah mengeluarkan surat tertanggal 20 Juli 2021, yang menerangkan bahwa selama tahun ajaran 2019-2020, ketiga anak tersebut belajar Agama di tempat ibadahnya.

Meskipun seharusnya itu bisa dipertimbangkan sebagai sumber pendidikan Agama dari Lembaga masyarakat (non-formal), namun sekolah mengabaikannya dan tetap memutuskan agar ketiga anak tidak naik kelas.

“Sekolah telah melanggar hukum dengan sama sekali tidak memberikan pelajaran Agama, menetapkan syarat-syarat yang tidak berdasar hukum, serta mempersoalkan keyakinan Agama dari ketiga anak”, ujar Retno. 

Retno menambahkan, sekolah bukan hanya tidak mampu memberikan pendidikan agama dari guru yang  seagama bagi ketiga anak tersebut, sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundangan. Namun dengan aktif menghalangi ketiga anak mendapatkannya.

Pada kasus kedua ini, PTUN Samarinda memutuskan bahwa keputusan sekolah untuk membuat ketiga anak tidak naik kelas karena pelajaran agama adalah keputusan yang keliru, karena dilatarbelakangi pada tindakan diskriminatif yang tidak menghormati hak ketiga anak atas keyakinan agama dan pendidikan yang berkelanjutan.

Atas keputusan PTUN tersebut, sekolah mengajukan banding atas putusan tersebut dan sekarang sedang dalam proses Kasasi. Meski tahun ajaran 2019-2020 berakhir, ketiga anak tersebut masih belum naik kelas.

Tinggal Kelas Kali Ketiga (2020-2021) : Nilai Agama rendah 

Kali ini, meski telah diberikan pelajaran agama (karena permohonan orang tua), ketiga anak diberikan nilai agama yang rendah sehingga tidak naik kelas.

Ketiga anak dipaksa menyanyikan lagu rohani, meskipun sang guru tahu bahwa itu tidak sesuai dengan akidah dan keyakinan agamanya.

"Karena tidak dapat melakukannya, ketiga anak diberi nilai rendah dan tidak naik kelas lagi," ujar Retno.

Sejak awal tahun ajaran, ketiga anak masih tidak diberikan pelajaran Agama.

Pada 17 Maret 2021, surat permohonan orang tua agar diberikan pelajaran Agama Kristen oleh sekolah. Kemudian, pada 25 Maret 2021, ketiga anak diijinkan ikut pelajaran Agama, yang diajar oleh Ibu Deborah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved