Minggu, 10 Mei 2026

CPNS Sulteng

DPK Prima Buol Minta Polisi Cepat Tangani Dugaan Kecurangan Ujian CPNS

Hal ini dikuatkan dengan pernyataan MENPAN-RB dan Kepala BKN Pusat di Media Televisi Nasional.

Tayang:
Editor: Haqir Muhakir
Handover/Dok Pribadi
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Buol Arlan Rahman 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM,PALU - Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Buol Arlan Rahman mendesak pihak Kepolisian bertindak cepat atas dugaan kasus kecurangan seleksi CPNS di Kabupaten Buol.

Dugaan Seleksi CPNS di Kabupaten Buol menjadi sangat ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Hal ini dikuatkan dengan pernyataan MENPAN-RB dan Kepala BKN Pusat di Media Televisi Nasional.

Belum lagi, Keputusan BKN Pusat yang mengeluarkan rilis resmi atas pembatalan kelulusan 27 peserta yang di duga kuat terlibat dalam kecurangan.

Dari beberapa bukti diatas berdampak pada gerakan massa yang dipelopori oleh Aliansi Pemuda Bergerak.

Baca juga: Pekebun Temukan Kerangka Mayat Manusia di Petobo Palu, Diduga Korban Likuefaksi Petobo

Baca juga: Kejar Tahanan Kabur, Lapas Palu Minta Bantuan Polisi dan BNN

Aliansi ini sebagai kontrol ekstra parlemen yang gencar mambawa isu terkait kecurangan seleksi CPNS di buol.

Tidak Hanya itu, Aliansi Pemuda Bergerak juga lebih maju dalam gerakannya.

Sebab, telah menjadi kelompok yang melaporkan langsung ke pihak aparat penegak hukum Polres Buol.

Berdasarkan situasi tersebut, Ketua DPK PRIMA Buol Arlan Rahman menyatakan Sikap Mendukung penuh perjuangan kawan kawan aliansi pemuda bergerak untuk terus mengawal dan membuka secara terang-terangan kecurangan ini.

"Kecurangan ini jika terbukti dan mendapatkan kekuatan hukum, tidak semata hanya mendapatkan sangsi administratif atau disiplin kepegawaian, harus mendapat hukum seberat-beratnya berdasarkan aturan yang berlaku dalam KUHP," ucap Arlan Rahman, Senin (22/11/2021) siang.

Menurutnya, kecurangan ini terindikasi masuk dalam kategori gratifikasi atau korupsi yang merugikan Negara dan Rakyat.

Sehingga harus di hukum Pidana dan diusut tuntas.

"Kami menganggap ini sebuah kejahatan yang membunuh harapan rakyat biasa untuk dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," bebernya.

Arlan Rahman menuturkan, seleksi CPNS menjadi harapan bagi sebagian masyarakat untuk memperbaiki nasibnya menjadi seorang abdi negara atau Aparatur Sipil Negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved