Trending Topic

Sakit Hati Kawannya Ditangkap, Pensiunan Jendral TNI: Operasi Densus 88 Tak Sesuai Pancasila

Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman mengecam keras tindakan Densus 88 dan Polri yang menuduh partainya menampung mantan anggota Jamaah Islamiyah.

handover
Ilsutasi Densus 88 

"Sungguh suatu fitnah yang keji, apa yang anda utarakan kepada partai kami," katanya.

Ismar mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. "Kepada pihak yang mereka adalah anggota kepolisian, maka kami akan menempuh sesuai aturan hukum, akan melaporkan melaului Propam Mabes Polri dan Irwasum. Dan itu akan segera kami lakukan dalam waktu dekat," katanya.

"Demikian pula bagi orang-orang sipil, kami akan menempuh melalui jalur hukum dengan melaporkannya ke Mabes Polri. Semoga saja pihak kepolisian benar-benar menegakkan hukum dalam permasalahan ini. Karena ini jelas-jelas adalah tindak pidana. Dugaan terjadinya fitnah dan penyebaran hoaks," katanya.

Kepada para pendukung dan simpatisan PDRI di daerah, Ismar meminta jangan bertindak melanggar hukum. "Tapi kalau bersuara silahkan saja, asal masih dalam koridor hukum dan tidak melanggar hukum," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia Farid Okbah ditangkap oleh Densus 88 atas dugaan tindak pidana Terorisme. Polri mengungkapkan penangkapan berdasarkan pengakuan 28 tersangka teroris JI yang sudah ditangkap.

"Ditambah juga keterangan 28 saksi, ini merupakan para tersangka yang telah tertangkap terdahulu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Rusdi menjelaskan, 28 tersangka teroris itu memberi keterangan bahwa Ahmad Zain hingga Farid Okbah terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI. 

Karenanya, Densus 88 yakin ketiganya terlibat dalam aktivitas teror JI.

"Menerangkan kepada penyidik bahwa ketiga orang tersebut terlibat di dalam aktivitas pendanaan kelompok teroris JI ini," katanya.

Selain itu, Polri menyebut Farid Okbah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris tersebut.

"Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang, tetapi lebih pada pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka (Ustaz Farid Okbah, Zain An Najah, dan Ustaz Anung Al Hamat) tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).

Hal itu disampaikan Ramadhan menanggapi pertanyaan tentang indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena para tersangka juga diduga memiliki peranan di Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Terhadap lembaga amal itu sendiri, Ramadhan mengatakan penyidik Densus 88 Antiteror belum mengembangkan penyidikan hingga ke dugaan pencucian uang. (bum)

(*/ TribunPalu.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mayjen Purn TNI Petinggi Partai Dakwah Sakit Hati, Sebut Operasi Densus 88 Tak Sesuai Pancasila

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved