Cegah Gelombang Ketiga Covid-19 di Akhir Tahun,Pemerintah Berlakukan PPKM 3 hingga Siapkan Ribuan RS

Pemerintah menyiapkan 1.200 rumah sakit untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga covid-19 yang diprediksi terjadi pada akhir tahun 2021

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta usai memeriksa kesehatan karyawan Restoran Amigos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020). Restoran Amigos disebut sebagai salah satu tempat yang pernah dikunjungi warga Jepang dan warga Indonesia yang positif Covid-19 pada 14 Februari 2020. Pemilik restoran menghentikan sementara operasional restoran untuk melakukan pembersihkan lokasi dan memeriksa kesehatan para karyawan untuk memastikan tidak ada penularan virus korona baru. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah menyiapkan 1.200 rumah sakit untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga covid-19 yang diprediksi terjadi pada akhir tahun 2021.

Selain itu, PPKM Level 3 juga akan diberlakukan selama libur natal dan tahun baru sebagai upaya mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19. 

Penyiapan rumah sakit rujukan itu merupakan salah satu strategi pemerintah menghadapi ancaman gelombang ketiga Covid-19.

"Kita sudah menyiapkan juga rumah sakit dan puskesmas untuk mengantisipasi kalau terjadi peningkatan kasus. Rumah sakit yang menjadi rujukan ada 1200 rumah sakit ya," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataannya, Kamis (25/11/2021).

Selain itu, dia mengatakan ketersediaan oksigen juga terus dilengkapi.

"Belajar dari situasi yang lalu tentunya," tuturnya.

Diketahui, ketersediaan tabung oksigen menjadi salah satu masalah utama pada gelombang kedua Juli 2021.

Sementara itu, upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk menghadapi ancaman gelombang ketiga adalah menyiapkan tenaga kesehatan (nakes).

"Nakes saat ini cukup ya, kita sudah punya list nakes kalau memang diperlukan tambahan," pungkasnya.

Diketahui, sejumlah upaya sudah dilakukan pemerintah untuk mempertahankan kondisi Covid-19-19 seperti saat ini bahkan terus berupaya menurunkan kasusnya lagi.

Pertama, penanganan Covid-19 melalui deteksi dengan meningkatkan tes epidemiologi.

Kedua, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak. Ketiga, upaya pelacakan dan pemantauan genom virus SARS-CoV-2 atau yang disebut surveilans genomic.

Keempat, mengonversi tempat tidur di rumah sakit sebanyak 30-40 persen dari total kapasitas rumah sakit. Kelima, pemenuhan suplai oksigen, alat kesehatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Keenam, mengerahkan tenaga kesehatan cadangan. Ketujuh, pengetatan syarat masuk rumah sakit. Kedelapan, pemanfaatan isolasi terpusat.

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di liburan akhir tahun 

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga swasta selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan ini dikeluarkan sebagai lanjutan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada akhir 2021 dan awal 2022.

PPKM Level 3 ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021), dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.

Muhadjir menambahkan, kebijakan itu dilakukan untuk memperketat mobilitas dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pos penyekatan mudik lebaran 2021 di perbatasan Puncak-Cianjur, Jawa Barat, jebol oleh ribuan pemudik, Kamis (13/5/2021) dini hari.
Pos penyekatan mudik lebaran 2021 di perbatasan Puncak-Cianjur, Jawa Barat, jebol oleh ribuan pemudik, Kamis (13/5/2021) dini hari. (NTMC Polri)

Menyusul rencana tersebut, Kemendagri pun mengeluarkan aturan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tertanggal 22 November 2021.

Dalam Inmendagri yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota itu, membahas aturan larangan cuti bagi para pekerja yang tertulis di poin g.

Berikut isi aturan larangan cuti bagi ASN hingga karyawan swasta dalam Inmendagri 62 Tahun 2021:

Selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 melakukan:

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

Selain larangan cuti, larangan mudik juga diberlakukan selama periode Nataru.

Pengetatan arus pelaku perjalanan dari luar negeri pun akan dilakukan.

Berikut bunyi aturan lengkapnya pada poin e:

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Lebih lanjut, dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga menuliskan, "Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Mendagri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua."

Tempat Wisata Lokal Tetap Dibuka

Pengunjung antre mencuci tangan sebelum masuk lapangan rumput sintetis di Alun-alun Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021). Masuk ke tempat wisata rumput sintetis setiap pengunjung diharuskan mengenakan masker, scan barcode di aplikasi PeduliLindungi, cek suhu tubuh, dan mencuci tangan. Selama berada di lapangan rumput sintetis, pengunjung dilarang makan dan minum dan waktu kunjungan pun dibatasi hanya 1 jam. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengunjung antre mencuci tangan sebelum masuk lapangan rumput sintetis di Alun-alun Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kendati pemerintah melarang mudik dan cuti, tempat wisata lokal masih akan dibuka selama periode Nataru nanti.

Namun, dibukanya tempat wisata tentunya menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi."

"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," urai Muhadjir Effendy.

Berikut ini pengaturan tempat wisata berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerahdaerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved