Palu Hari Ini
Pemkot Palu Lelang Jabatan Sekretaris Kota, Cek Syaratnya
Pengumuman seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama itu tertuang dalam surat edaran nomor : 02 /PANSEL-JPTP.KP/2021.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM,PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melelang jabatan Sekretaris Kota (Sekkot).
Pengumuman seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama itu tertuang dalam surat edaran nomor : 02 /PANSEL-JPTP.KP/2021.
Kepala Bidang Pengembangan Karir BKPSDM Kota Palu Fitri Mastura mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dan juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 19 (Covid- 19).
"Dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah Kota Palu dalam jabatan sekertaris daerah," kata Fitri Mastura, Kamis (25/11/2021) pagi.
Persyaratan dan Jadwal pelaksanaan seleksi dapat dilihat di Website BKPSDMD Kota Palu: bkpsdmd.palukota.go.id.
Atau langsung kepada Panitia Seleksi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu dengan alamat Jl Balaikota Selatan No. 1 Blok C, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
Persyaratan umum :
1. Berstatus sebagai pegawai negeri sipil aktif.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana Strata 1 atau Diploma IV.
3. Memiliki kompetensi teknis kompetensi manajerial dan Kompetensi sosial kultural sebagai standar kompetensi yang ditetapkan.
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang dilamar.
5. Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama eselon 2A dan eselon 2B atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik antara lain :
a. Semua unsur penilaian prestasi kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
b. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010
c. Bebas temuan Inspektorat.
d. Tidak sedang berstatus tersangka/terdakwa/terpidana karena kasus hukum kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.
7. Berusia maksimal 56 tahun per 1 Februari 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kepala-bidang-pengembangan-karir-bkpsdm-kota-palu-fitri-mastura.jpg)