Sabtu, 25 April 2026

Palu Hari Ini

Pemkot Palu Lelang Jabatan Sekretaris Kota, Cek Syaratnya

Pengumuman seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama itu tertuang dalam surat edaran nomor : 02 /PANSEL-JPTP.KP/2021.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ALAN
Kepala Bidang Pengembangan Karir BKPSDM Kota Palu Fitri Mastura 

8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba

Persyaratan khusus:

1. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina tingkat 1 golongan ruang 4/b

2. Telah mengikuti dan lulus Diklat kepemimpinan tingkat 2
3. Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari pejabat Pembina kepegawaian
4. Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik
5. Telah menyerahkan surat pemberitahuan SPT tahun terakhir

6. Telah menyerahkan bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara

7. Telah melunasi pajak bumi bangunan tahun terakhir

Dokumentasi pendaftaran :

Dokumen pendaftaran ditunjukkan kepada panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Pratama Pemerintah Daerah Kota Palu dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Surat lamaran ditulis dengan tangan dan ditandatangani Dengan tinta hitam bermaterai Rp10.000.
2. Fotokopi ijazah terakhir

3. Mendapat persetujuan/rekomendasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
4. Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik;
5. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan (SHI') tahun terakhir;
6. Telah menyerahkan bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN);
7. Telah melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir;
C. Dokumen Pendaftaran
Dokumen pendaftaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Kota Palu dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. Surat lamaran ditulis tangan dan ditanda tangani dengan tinta hitam bermaterai Rp. 10.000,- (Format — I : terlampir);
2. Fotocopy ijazah terakhir;
3. Daftar Riwayat Hidup (Format — Il : terlampir);
4. Fotocopy SK Jabatan terakhir;
5. Fotocopy Sertifikat Diklat Teknis maupun Diklat Fungsional;
6. Fotocopy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2019 dan 2020;
7. Surat Pernyataan Tidak Pernah/Sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari BKD/BKPSDMD setempat 
(Format — Ill : terlampir);
8. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah setempat 
(Format — IV : terlampir);
9. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat
Mental dari Rumah Sakit Pemerintah;
10. Surat Keterangan Bebas NARKOBA dari Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kota Palu;
11. Fotocopy SK Pangkat terakhir;
12. Fotocopy Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat Il (Pim Il);
13. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Format —  terlampir) ;
14. Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000,- (Format — VI : terlampir);
15. Fotocopy bukti penyampaian Surat Pemberitahuan (SMP) dari Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Palu Tahun 2020;
16. Fotocopy Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2020;
17. Fotocopy NPWP•,
18. Fotocopy lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir;
19. Melampirkan bukti pengalaman mengikuti organisasi kemasyarakatan, contoh: pernah menjadi ketua RT/RW, pengurus Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, pengurus Mesjid/Gereja (bila ada);
20. Pas Photo terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang warna merah;
11. TAHAPAN DAN METODE SELEKSI
A. Pengumuman Pendaftaran
Pengumuman pendaftaran calon peserta seleksi dilakukan selama 5 (lima) hari kerja.
B. Seleksi Administrasi
1. Verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
2. Penetapan dan pengumuman calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya;
C. Penelusuran Rekam Jejak
1. Penelusuran Rekam Jejak meliputi:
a. Jabatan yang pernah dan sedang diduduki;
b. Latar belakang pendidikan formal;
c. Diklat kepemimpinan dan teknis/ fungsional yang pernah diikuti;
d. Pelanggaran disiplin;
e. Temuan hasil pengawasan;
f. Tidak sedang berstatus tersangka/terdakwa/terpidana karena kasus hukum kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.
2. Penetapan dan pengumuman calon peserta yang lulus untuk mengikuti seleksi selanjutnya;
D. Seleksi Rompetensi
1. Pelaksanaan seleksi kompetensi berlangsung selama 2 (dua) hari;
2. Penetapan dan pengumuman peserta yang memenuhi syarat berdasarkan hasil seleksi kompetensi untuk mengikuti seleksi selanjutnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved