Siswi SMK Menangkan Gugatan Cipta Kerja di MK, DPR Harus Perbaikan Dalam Batas Waktu 2 Tahun
Seorang siswi SMK berhasil memenangkan gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNPALU.COM - Seorang siswi SMK berhasil memenangkan gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemenangan tersebut diraih bersama tiga orang mahasiswa dan seorang buruh.
Dalam sidang MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut inkonstitusional bersyarat.
Dilansir Posbelitung.co dari Kompas.com, beberapa point dalam UU Cipta Kerja tersebut diperintahkan MK wajib untuk diperbaiki oleh pemerintah dan DPR.
Perbaikan tersebut wajib dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak putusan tersebut dibacakan.
Baca juga: Ribuan Buruh Akan Mogok Kerja Buntut UMP Tak Sesuai Harapan, Demokrat: Dikubur UU Ciptaker
Baca juga: Wajib Dikunjungi, Air Terjun Saluopa Poso Miliki 12 Tingkat Bebatuan Besar
Tapi bila dalam jangka waktu tersebut tak diperbaiki, maka putusan inkonstitusional bersyarat tersebut akan berubah menjadi inkonstitusional permanen.
"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Permohonan uji formil bernomor 2039/PAN-PUU.MK/2020 itu diajukan ke MK pada 15 Oktober 2020.
Baca juga: Simak Manfaat Air Lemon Bagi Tubuh, Satu di Antaranya untuk Jaga Kesehatan Kulit
Lima Orang Penggugat
Perkara ini diajukan oleh lima penggugat yang terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, tiga orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito, serta seorang pelajar bernama Novita Widyana.
Lantas, Siapa Itu?
Dilansir dari surabaya.tribunnews.com, Novita Widyana merupakan siswi SMKN 1 Ngawi, Jawa Timur.
Niat Novita untuk mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke MK muncul pasca dirinya mengikuti pemberitaan di internet dan televisi mengenai UU tersebut.
Bersyarat Novita juga mengaku mengikuti kajian khusus mengenai UU Cipta Kerja yang diinisiasi alumnus SMKN 1 Ngawi yang juga menjadi tim kuasa hukum bernama Jovi Andrea Bachtiar.
"Awalnya saya mengikuti diskusi sebelum mengajukan permohonan, diskusinya sekitar hari Senin (12 Oktober 2020) sebelum kami mengajukan uji formil di MK. Selain saya, ada juga beberapa mahasiswa, serta tim kuasa hukum," kata Novita saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).