Siswi SMK Menangkan Gugatan Cipta Kerja di MK, DPR Harus Perbaikan Dalam Batas Waktu 2 Tahun

Seorang siswi SMK berhasil memenangkan gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Istimewa via surya.co.id
Novita Widyana, pelajar SMKN 1 Ngawi, Jawa Timur yang ikut menggugat Omnibus Law UU Cipta Kerja 

Kala itu Novita masih duduk di bangku kelas XII SMKN Ngawi.

Ia tertarik untuk mengetahui fakta sebenarnya mengenai UU Cipta Kerja lantaran ada beberapa poin dalam pasal UU tersebut yang disebut hoaks.

Novita mengatakan, ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi merugikan kalangan pelajar seperti dirinya, salah satunya Pasal 150 yang mengatur tentang pendidikan.

Poin 2 pasal tersebut mengatur tentang perluasan kegiatan usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sebelumnya, pendidikan dan kesehatan tak masuk dalam kegiatan usaha di KEK.

Sementara, dalam UU Cipta Kerja pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan dan kesehatan perlu mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"Dari sekitar seribu halaman draf UU Cipta Kerja di pasal 150 tentang pendidikan dimasukan ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus. Pada saat dibahas saya langsung tidak setuju, karena dimasukan kawasan ekonomi khusus, pendidikan berpotensi dijadikan ajang bisnis," kata Novita.

"Bagimana pendidikan saya ke depannya, saya sudah kelas XII, kampus kan masuk dalam klaster pendidikan, yang pokok itu sih," tuturnya.

Novita mengaku khawatir aturan baru itu akan menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis atau dikomersilkan, sehingga terjadi kesenjangan.

"Saya sebagai pelajar, memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena di UU Cipta Kerja ada unsur pendidikan. Ketika nanti pendidikan itu dikapitalisasi akan menimbulkan kesenjangan, dalam memperoleh hak yang sama dalam pendidikan," katanya.

Selain itu, sebagai pelajar yang berkeinginan bekerja di perusahaan, Novita khawatir tentang pasal yang mengatur soal batasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Saya ini salah satu pelajar dari SMKN 1 Ngawi yang nantinya suatu saat nanti bekerja di perusahaan, artinya akan ada potensi kerugian karena ketidakpastian aturan perjanjian kerja waktu tertentu," ucapnya.

Adapun melalui putusannya Mahkamah juga menyatakan bahwa seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Jika dalam kurun waktu 2 tahun pihak terkait tak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja akan menjadi inkonstitusional permanen.

(*/ TribunPalu.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved