SKM Jadi Syarat Utama Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru 2021

Penerapan PPKM saat libur natal dan tahun baru 2021 mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan Surat Keluar Masuk atau SKM saat bepergian ke luar kota.

Tribun Timur/Sanovra Jr
ILUSTRASI TAHUN BARU - PPKM level 3 diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia. 

Hasil tes tersebut untuk mengetahui kondisi dari masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antar kota atau provinsi.

Jika menunjukkan hasil negatif, maka masyarakat dapat diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Bagi yang menunjukkan hasil tes negatif,maka kendaraannya akan ditempel stiker khusus.

Namun jika ditemui hasilnya reaktif, maka akan dilanjutkan untuk tes PCR.

Selanjutnya hasil tes PCR yang menunjukkan positif, maka akan dilanjutkan untuk melakukan isolasi.

Dengan menerapkan peraturan ini Pemerintah berharap dapat meminimalisir lonjakan Covid-19 gelombang 3.

Hal ini merupakan bentuk antisipasi dari Pemerintah yang telah mengamati lonjakan kasus covid-19 pertama dan kedua yang terjadi saat libur panjang.

Selain kebijakan menganai perjalanan antar kota tersebut, Pemerintah juga memberikan kebijakan mengenai masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dipastikan tidak dapat menggunakan transportasi umum.

Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin tidak dilayani saat membeli tiket transportasi umum saat libur Nataru 2021 mendatang.

"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itu. Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis 1 dan dosis 2. Kalau misalnya dia belum divaksin dosis 1 dan dosis 2, dia tidak akan dilayani," kata Dedi dikutip dari TribunPalu.com.

Namun bagi perjalanan udara dan laut, penumpang wajib menunjukkan keterangan swab antigen atau PCR Covid-19.

(TribuPalu.com/Linda)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved