Trending Topic
Kisah Guru Honorer Digaji Rp700 Ribu Sebulan, Anggap Hari Guru Nasional Hanya Seremoni
Berikut kisah seorang guru honorer dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menganggap momen Hari Guru Nasional (HGN) 2021 hanya menjadi seremoni biasa.
Sementara itu dalam diskusi yang sama Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengungkapkan saat ini masih ada guru yang berstatus sebagai honorer meski telah masuk masa pensiun.
Ia mengungkapkan guru tersebut urung diangkat menjadi ASN hingga umurnya yang mencapai 60 tahun.
"Data terakhir kami di SMP Negeri 52 ada seorang Guru Honorer yang 1 November ini usia 60 tahun. Statusnya masih honorer. Sudah lama berjuang sampai usia pensiun pun belum ada perubahan," ungkap Heru.
Menurut Heru, guru tersebut tidak bisa pensiun sehingga akhirnya berstatus sebagai pegawai Kontrak Kerja Individu (KKI).
Padahal, menurut Heru, guru tersebut sudah mengabdi sejak tahun 2003. Namun belum juga diangkat sebagai ASN.
"Purna tugas ya sebagai Guru Honorer, statusnya sebagai KKI. Jadi begitu 1 September. Sudah selesai pekerjaan beliau," tutur Heru.
Heru mengungkapkan banyak Guru Honorer yang mengalami nasib seperti ini. Meski puluhan tahun mengabdi, namun urung diangkat sebagai ASN.
"Memang banyak tahun ini dan tahun yang akan datang. Honorer KKI kelahiran tahun 66, 65, 64. Yang tahun 61 ini mereka memasuki purna tugas. Yang 62 tahun depan mereka memasuki purna tugas," kata Heru.
Heru menjelaskan kendala yang dihadapi para Guru Honorer berusia tua untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), lantaran rekrutmen CPNS yang dilaksanakan pemerintah berjalan lambat, sehingga para Guru Honorer yang telah berusia tua terganjal persyaratan usia.
"Kendalanya tentu faktor usia mereka. Kemudian rekrutmen CPNS selama ini kan lambat kondisinya. Kemudian termakan usia persyaratan tidak memasuki saat mengikuti terakhir PKKK itu juga tidak masuk dalam kategori," ucap Heru.
Sehingga kata Heru, Guru Honorer yang telah memasuki purna tugas harus beralih menjadi pegawai Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pendapatan guru dengan status KKI di daerah, kata Heru, sangat tidak memadai. Berbeda dengan guru KKI di DKI Jakarta.
"Di daerah sangat memprihatinkan. Di DKI Jakarta yang sekolah negeri relatif sejahtera," tutur Heru.
Selain itu, guru dengan status KKI, menurut Heru, tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Setiap tahunnya, guru dengan status KKI bahkan harus mengajukan permohonan agar diangkat kembali.
"Artinya mereka itu purna tugas. Sudah tidak ada ikatan administrasi," ungkap Heru.
(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com)