DPRD Sigi
Pendapatan PAD Naik Rp 58 Miliar, Perda APBD Sigi 2022 Disahkan
Banggar DPRD Sigi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan Ranperda APBD 2022.
Editor:
mahyuddin
handover
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae (dua dari kiri) saat memimpin sidang paripurna ke XV, Selasa (30/11/2021).
- Sedangkan pembiayaan netto sebesar Rp 1.004.784.394.
Baca juga: Kejuaraan Taekwondo Popda Sulteng 2021: Kota Palu Raih 4 Medali Emas, Sigi 3 dan Donggala 1
Di akhir pembahasan sebanyak 7 fraksi yang tergabung dalam Banggar DPRD Sigi juga memberikan sikap akhir.
"Dari ketujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sigi," ujarnya.
Ketujuh fraksi pun menyarankan Pemkab Sigi untuk secepatnya berkonsultasi dan mengkoordinasikan kepada Kemenkeu terkait penggunaan sisa dana Covid-19.
Hal itu agar dapat dialokasikan dalam belanja APBD tahun anggaran 2022.(*)