Sidang Perdana Munarman Banjir Protes, Tolak Sidang Digelar Online hingga Jaksa Main Handphone

Sidang perdana Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Rabu (1/12/2021), banjir protes dari kubu Munarman

Tribunnews/Jeprima
Munarman 

"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jakarta Timur nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yg dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan disini," kata dia.

Tak cukup di situ, Munarman juga menyinggung terkait haknya sebagai terdakwa yang di mana semestinya harus dihadirkan secara langsung dalam persidangan ini.

"Karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi. Maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," tukasnya.

Hakim Tunda Sidang Dugaan Terorisme Pekan Depan, Jaksa Diminta Hadirkan Munarman ke Persidangan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang perkara dugaan terorisme atas terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman, pada Rabu (1/12/2021) ini.

Ditundanya persidangan tersebut lantaran Munarman sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online.

Sebagai informasi dalam sidang ini, Munarman menjalani sidang tidak secara langsung di PN Jakarta Timur melainkan dari Rutan Polda Metro Jaya.

Dengan begitu, persidangan akan kembali digelar pada Rabu (8/12/2021) pekan depan.

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insya Allah kita akan bacakan hari Rabu (pekan depan)," kata ketua majelis hakim yang identitasnya dirahasiakan, dalam persidangan.

Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa Munarman secara langsung pada sidang tersebut.

Adapun permintaan itu dilayangkan Munarman atas keberatannya karena tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata Hakim seraya menutup persidangan.

Munarman Sebut Jadi Korban Fitnah Besar atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman menyebut perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan kasus fitnah yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.

Munarman menyampaikan hal tersebut dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved