Belasan Anak Jadi Korban Predator Seksual Lewat Game Online Free Fire, Dijanji Diamond FF
kasus kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire (FF). mengirimkan video dan foto bermuatan pornografi iming-imingi 500-600 diamond FF
TRIBUNPALU.COM - S alias Reza (21) tersangka kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire (FF) akan segera melakukan pemeriksaan kejiwaan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol menyampaikan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami terkait dugaan pelaku mengidap penyakit pedofilia.
Alasannya, kata Reinhard, mayoritas anak yang menjadi korban kejahatan seksual pelaku masih berusia berkisar 9 sampai dengan 11 tahun.
"Yang bersangkutan akan diperiksa kejiwaannya, memang ada orang yang mempunyai kecenderungan pedofil berdasarkan pengalaman kami," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: 2 Kali Absen hingga Tak Beri Izin Reuni 212, Anies Baswedan Mulai Jaga Jarak Demi Pilpres
Baca juga: Apa Itu Gedung Cyber? Alami Kebakaran hingga Sebabkan Dua Orang Tewas, Berikut Kronologinya
Kendati demikian, Reinhard masih belum menjelaskan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Masih tahap koordinasi (jadwal pemeriksaan kejiwaan tersangka)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire (FF).
Dalam kasus ini, penyidik menangkap seorang tersangka berinisial S alias Reza.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan nomor laporan polisi bernomor LP/A/0574/IX/2021/SPKT.Dirttipidsiber Bareskrim tertanggal 22 September 2021.
Kasus tersebut pertama kali diadukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 di Kecamatan Talisayan, Berau Kalimantan Timur sekitar jam 19.40 WITA penyidik berhasil menangkap pelaku," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hatagaol di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Sah! Ini Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi di Indonesia
Dijelaskan Reinhard, pengungkapan kasus ini bermula saat orang tua salah satu korban mengadukan anaknya yang berinisial D (9) menjadi korban kejahatan seksual pada Agustus 2021 lalu.
Reinhard menuturkan pihaknya pernah melihat anaknya mengirimkan video dan foto bermuatan pornografi kepada tersangka berinisial S alias Reza.
"Berawal dari orang tua yang mengecek HP anaknya D (9) namun si anak mengatakan tunggu dulu sehingga menimbulkan kecurigaan di HP anaknya.