Bolehkah Telat Datang Salat Jumat saat Khotib Sudah Khotbah di Atas Mimbar? Apa Hukumnya?

Berikut ini TribunPalu sampaikan anjuran Rasulullah SAW jika ada umat Muslim yang telat datang Salat Jumat saat Khotib sedang Khotbah.

KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
FOTO ILUSTRASI: Hukum datang terlambat saat khotib salat Jumat sudah berdiri di atas mimbar 

Di mana mimbar yang digunakan memiliki 3 tangga, kemudian seorang laki-laki terlambat dan langsung duduk begitu saja.

Kemudian Nabi Muhammad SAW meminta untuk berdiri dan melakukan salat sunah dua rakaat.

"Suatu ketika Nabi sedang khutbah, nabi khutbah di atas mimbar, tangganya 3.

Tiba-tiba datang seorang laki-laki terlambat dan langsung duduk.

Lalu Nabi suruh dia berdiri dan sholat sunah dua rakaat," jelas Ustadz Abdul Somad.

Dengan demikian, maka hukum orang yang terlabta salat jumat dan melaksanakan salat sunah saat khotib sedang khutbah hukumnya sah.

"Itu menunjukkan sholat orang yang terlambat itu sah.

Tapi jangan gara-gara ini terlambat terus. Jangan salah gunakan dalil yang saya sampaikan," tegas Ustaz Abdul Shomad.

Kemudian Ustaz Abdul Shomad menjelaskan terdapat 5 keutamaan waktu Sholat Jumat.

Apabila seorang laki-laki yang datang dan menempati saf pertama saat salat Jumat, maka memiliki pahala sama halnya saat berkurban seekor unta.

"Ada 5 waktu, siapa yang datang waktu pertama seperti berkurban seekor unta.

Apabila datang di saf kedua, maka mereka mendapatkan pahala sebesar kurban sapi.

Saf ketiga sama seperti kurban kambing, saf keempat sepertu kurban seekor ayam dan saf kelima seperti berkurban sebutir telur.

Baca juga: Panduan Salat Jumat: Berikut Tata Cara dan Niat Jumatan Beserta Amalan Sunah yang Bisa Dikerjakan

"Datang waktu kedua seperti berkorban seekor sapi.

Datang waktu ketiga seperti berkorban seekor kambing, datang waktu keempat seperti berkorban seekor ayam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved