Trending Topic
Meski Sudah Diharamkan oleh MUI, Investor Kripto Indonesia Masih Terus Bertambah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa untuk mata uang kripto. MUI mengharamkan penggunaan kripto pada November 2021.
Hingga akhir Mei 2021 jumlahnya menjadi 6,5 juta orang, dari 4 juta investor pada tahun lalu.
Angka tersebut bahkan telah melampaui jumlah investor di pasar modal saat ini, yang menurut data Bank Indonesia mencapai 2,4 juta orang.
Apa yang sebetulnya menarik dari berinvestasi di mata uang kripto ini?
Bhima menjelaskan, salah satunya adalah terkait dengan imbal hasil atau return yang cukup tinggi di saat banyak aset investasi lainnya sedang mengalami koreksi yang cukup dalam.
“Imbal hasilnya jauh lebih tinggi daripada saham, sekarang kalau kita cek saham, itu secara indeks saja dia hanya memberikan keuntungan yang relatif kecil. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu tahun hanya memberikan imbal hasil 21 persen sementara kripto bisa lebih dari 40 persen,” jelasnya.
Lebih jauh, Bhima menjelaskan imbal hasil yang tinggi tersebut dikarenakan supply dan demand yang semakin tinggi secara global. Sedangkan, jumlah daripada mata uang kripto cukup terbatas.
Apalagi, katanya, investor kelas kakap dan perusahaan investasi yang kredibel juga mulai melakukan investasi besar-besaran di sektor mata uang kripto tersebut.
Namun, ia tetap mengingatkan bahwa sebuah investasi yang memberikan imbal hasil yang tinggi, juga memiliki risiko kerugian yang juga tinggi.
Bhima memprediksi, tren untuk berinvestasi di cryptocurrency ini akan semakin tinggi di Tanah Air.
Jika melihat ke belakang, awalnya banyak yang menganggap investasi di sektor saham penuh spekulasi.
Namun akhirnya, banyak investor muslim di Indonesia terjun ke pasar modal, apalagi setelah didirikannya Jakarta Islamic Index yang menawarkan saham-saham yang sesuai dengan prinsip Islam.
(*/ TribunPalu.com) (Tribun-Medan.com)