Sidang Perdana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diingatkan Hakim untuk Menghindari Suap Menyuap

Hakim Ketua peringatkan JPU, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai dari jadwal hingga suap menyuap.

Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Nia Ramadhani saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) 

TRIBUNPALU.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba pada Kamis (2/12/2021).

Sidang perdana tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat sidang hakim ketua peringatkan JPU, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai dari jadwal hingga suap menyuap.

Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie awalnya beragendakan pada pukul 10.00 WIB.

Namun para terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB, sidang dengan pembacaan dakwaan jaksa baru dimulai sekitar pukul 12.40 WIB.

Terkait hal tersebut, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum terkait hal tersebut.

"Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir, kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini," kata Hakim Ketua, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Tampil Modis dengan Rambut Berwarna Cerah, Nia Ramadhani dari Salon? Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kemudian pihak JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Kata Jaksa terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.

Sehingga Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.

Hingga akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.

"Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat seperti diare, maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan," ucap Jaksa.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memperingati kepada para terdakwa agar hanya berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum saja.

Hakim juga mengingatkan agar para terdakwa menghindari adanya suap menyuap dalam proses hukum tersebut.

"Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidangan saudara, paham?,” ucap Hakim.

"Paham," jawab tegas para terdakwa.

Persidangan kemudian dimulai. Hakim mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.

Selain pembacaan dakwaan, sidang kali ini juga mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hadir pada pukul 11.50 WIB dengan dikawal ketat pihak kepolisian dan juga lebih dari lima bodyguard saat memasuki ruang sidang.

Sesekali Nia Ramadhani menjawab pertanyaan awak media soal kondisinya terkini.

"Baik (kondisinya)," ucap Nia Ramadhani.

Sedangkan suaminya Ardi hanya menoleh dan melenggang lurus memasuki ruang sidang dengan kawasan ketat.

Setelahnya mereka duduk di depan meja majelis hakim.

Nia sempat menyapa awak media yang berdiri di belakang.

"Makasih yah," kata Nia sembari menelungkupkan kedua tangannya.

Nia dan Ardi disangkakan atas penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Tribun Network/oji/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Ingatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Agar Menghindari Suap Menyuap, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved