Kamis, 4 Juni 2026

MTQ Sigi

Kafilah Dolo Juara Umum MTQ VII Kabupaten Sigi Sulteng

Bupati Sigi Mohamad Irwan (kiri) saat memberikan piala juara pertama kepada Kafilah Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. 

Tayang:
Editor: Haqir Muhakir
Handover/Humas Pemkab Sigi
Bupati Sigi Mohamad Irwan (kiri) saat memberikan piala juara pertama kepada Kafilah Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Sigi ke VII tahun 2021 telah berakhir, Minggu (5/12/2021) malam.

MTQ tersebut ditutup langsung Bupati Sigi Mohamad Irwan. 

Berlokasi di Lapangan Sepakbola Desa Kapiroe Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah

Bupati Sigi Mohamad Irwan mengapresiasi panitia pelaksana MTQ ke VII ini.

Irwan mengatakan kepada LPTQ agar terus melakukan pembinaan-pembinaan Intensif secara berkala dan berkelanjutan terhadap peserta juara.

"Jadi setelah MTQ ini, seluruh peserta melalui LPTQ melakukan itu pembinaan secara intensif. Sehingga kedepan Santri-santri ini bisa membawa nama Kabupaten Sigi keajang lebih bergensi lagi mendatang," ungkap Bupati Sigi, Senin (6/12/2021).

Ia pun berpesan kepada peserta yang berhasil meraih juara dalam perhelatan MTQ ke VII, agar terus berlatih serta mempersiapkan diri dalam MTQ tingkat Nasional selanjutnya. 

"Selamat dan semoga prestasi ini bisa di pertahankan bahkan di tingkatkan, Terus berlatih untuk mempersiapkan diri mengharumkan nama Kabupaten Sigi pada MTQ tingkat selanjutnya," harapnya.

Sementara itu, sesuai hasil keputusan dewan juri bahwa Kecamatan Dolo berhasil meraih juara pertama dalam MTQ tahun 2021.

Kemenangan itu merupakan kali kedua Kafilah dari Kecamatan Dolo, dimana MTQ ke VI sebelumnya juga berhasil menempati juara pertama.

"Pada kegiatan tersebut Kecamatan Dolo meraih Juara umum yang ke 2 kalinya," sebut Irwan.

Rencananya, kegiatan MTQ tahun 2023 tingkat Kabupaten Sigi bakal di gelar di Kecamatan Marawola sebagai tuan rumah.

Sebelumnya MTQ ke VII berlangsung selama 5 hari lamanya, mulai dari 30 November s.d 4 Desember 2021. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved