Rabu, 3 Juni 2026

Mayat Bayi di Bangkep

Buntut Viral Jenazah Balita Dibonceng Motor, Gubernur Segera Terbitkan Surat Edaran untuk Ambulans

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan ambulans untuk mengangkut pasien

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Lisna Ali

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan ambulans untuk mengangkut pasien maupun jenazah.

Hal tersebut disiapkan menyusul viralnya kasus jenazah balita diangkut sepeda motor di Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, setelah tidak mendapatkan layanan ambulans desa.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengatakan surat edaran itu bertujuan memastikan seluruh ambulans yang tersedia untuk pelayanan masyarakat dapat digunakan dalam berbagai kondisi darurat, termasuk untuk mengangkut jenazah.

"Setelah ini saya mau buat Surat Edaran bahwa semua ambulans itu bisa mengangkut jenazah," ujar Anwar Hafid, saat ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD Sulteng, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa(2/6/2026). 

Menurut Anwar, pada dasarnya ambulans yang telah disalurkan pemerintah melalui program Berani Sehat diperuntukkan untuk membantu pelayanan kesehatan masyarakat. 

Bahkan, ambulans juga tersedia di sejumlah Puskesmas Pembantu untuk memperkuat layanan kesehatan di daerah.

Ia menjelaskan, kasus yang terjadi di Desa Sesa, Kecamatan Bulagi, berawal dari aturan yang dibuat pengelola ambulans setempat yang melarang kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut jenazah.

Aturan itu, kata dia, didasari kepercayaan sebagian masyarakat bahwa ambulans yang pernah digunakan membawa jenazah tidak boleh lagi digunakan untuk mengangkut orang sakit.

"Khusus di Bulagi, Desa Sesa itu, pengelola ambulans dalam program Berani Sehat membuat aturan bahwa tidak boleh mengangkut mayat. Karena ada kepercayaan dari masyarakat setempat kalau ambulans memuat mayat, yang sakit pun bisa jadi mayat," jelasnya.

Baca juga: Usai Insiden Tolak Jenazah Balita di Bulagi Bangkep, Pengelola Ambulans Ditegur dan Bakal Dievaluasi

Baca juga: Jenazah Balita di Bangkep Diantar Naik Motor, Warga Desak Anwar Hafid Evaluasi Program Ambulans Desa

Meski demikian, Anwar menegaskan aturan tersebut tidak boleh lagi diberlakukan apabila menyangkut kebutuhan darurat masyarakat.

Ia mengaku telah menghubungi pihak terkait di desa tersebut, termasuk Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, untuk memastikan pelayanan ambulans dapat digunakan tanpa hambatan bagi warga yang membutuhkan.

"Saya katakan tidak boleh lagi terkait yang seperti itu. Kalau ada masyarakat kita yang dalam keadaan darurat misalnya meninggal, aturan itu tidak boleh berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, publik dibuat prihatin dengan kisah balita bernama Aziel yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik pada Senin (1/6/2026).

Setelah meninggal dunia, jenazah Aziel tidak dapat diangkut menggunakan ambulans desa karena terkendala aturan yang berlaku. 

Keluarga akhirnya membawa jenazah balita tersebut menggunakan sepeda motor sejauh sekitar delapan kilometer menuju Desa Sosom untuk dimakamkan.

Video yang memperlihatkan ibu korban memangku jenazah anaknya saat dibonceng sepeda motor kemudian beredar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.(*)

Ikuti saluran TribunPalu di Whatsapp

https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b

 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved