Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR
NWR Korban Bripda Randy Pernah Alami Kejadian Tak Mengenakan di Kampus, Dekan Ungkap Fakta Masa Lalu
Masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan kasus kematian mahasiswi berinisial NWR (23).
Atas adanya kejadian itu, pihak kampus UB angkat bicara.
Dekan FIB UB Prof. Agus Suman kampus menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya NWR.
Kampus mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan Polri dalam menangani kasus meninggalnya NWR dalam kaitannya dengan hubungan pribadi yang bersangkutan dengan oknum Polri bernama Bripda Randy Bagus.
Dia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak-hak pribadi keluarga NWR dengan cara memberi informasi yang bijak, agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Prof. Agus mengimbau setiap sivitas akademika UB dapat menjaga dan menjunjung tinggi nama baik UB di masyarakat, dengan menegakkan hukum atau etika di masyarakat.
"Kami tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasi sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan UB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prof. Agus Suman dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Kejadian Pilu di Kampus
Lebih lanjut, Prof. Agus Suman pun mengurai fakta mengejutkan soal sosok NWR.
Diungkap Dekan FIB UB Prof. Agus Suman, NWR pernah melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya sejak Januari 2020.
"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB," kata Prof. Agus Suman.
Prof. Agus Suman menyebut, pelaku pelecehan seksual yang dialami NWR adalah kakak tingkat NWR di FIB dengan inisial RAW.
Lanjut dia mengatakan, FIB UB secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk komisi Etik untuk menangani kasus tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW nyatanya terbukti bersalah.
Karenanya, pihak UB langsung memberikan sanksi dan pembinaan kepada RAW.
"Tak lupa kami memberikan pendampingan kepada NWR dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Prof. Agus Suman.