Terkait Kasus NWS, Bripda Randy Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Aborsi

Bripda Randy Bagus atau RB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kolase TribunPalu.com/Handover
Bripda Randy Bagus atau RB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

TRIBUNPALU.COM – Kasus meninggalnya seorang mahasiswi yang melibatkan seorang oknum polisi kini menjadi sorotan.

Mahasiswi yang berinisial NW atau NWS tersebut meninggal dunia setelah menenggak racun di dekat makam ayahnya.

Diketahui penyebab kematian dari NWS lantaran dirinya yang mengalami depresi akibat permasalahan yang dialami.

Perempuan berusia 23 tahun tersebut dipaksa melakukan aborsi oleh mantan kekasihnya yang merupakan seorang oknum polisi, Bripda Randy Bagus atau Bripda RB.

Kabar tersebut menjadi perbincangan di Twitter lantaran salah satu akun menyebarkan beberapa bukti curhatan NWS saat dirinya tengah depresi sebelum akhirnya meninggal dunia.

Cerita pahit tentang permasalahan hidupnya itu juga sempat beredar luas di forum online Quora.

Atas informasi yang beredar di berbagai sosial media, akhirnya Bripda RB ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mantan kekasihnya, NWS, yang tewas setelah menenggak racun di dekat makam ayahnya.  

Dikutip dari Kompas.com, terkait hasil pemeriksaan Bripda RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Hal ini berkaitan dengan tersangka yang melakukan tindak pidana aborsi.

Diketahui, tersangka telah resmi dilakukan penahanan sejak 4 Desember 2021.

Selain dianggap melanggar pasal pidana, dia juga terancam dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik.

Kronologi Kejadian

Dikutip dari Tribun Timur, Bripda Randy dan NWS diketahui menjalin hubungan asmara sejak 2019 lalu.

Keduanya berkenalan di salah satu distro baju di Malang, Jawa Timur.

Selama menjalin hubungan, NWS ternyata sempat hamil pada Maret 2020 lalu dan telah digugurkan atas permintaan tersangka pada kehamilan di usia hitungan minggu.

NWS menggugurkan kandungannya tersebut di kamar kos yang berada di Malang, Jawa Timur.

Kemudian korban sempat hamil kembali pada Agustus 2021 lalu.

Pada kehamilan kedua ini, korban kembali diminta untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka saat kandungan korban berusia empat bulan.

Namun, saat melakukan aborsi kedua, korban sempat mengalami pendarahan dan dirawat di rumah sakit.

Atas berbagai masalah yang dialaminya tersebut, korban mengalami depresi.

Ini menyebabkan korban berusaha untuk mengakhiri hidupnya.

Diketahui dari berbagai informasi, NWS menenggak racun di dekat makam sang ayah yang diketahui belum lama meninggal.

NWS ditemukan sudah terbujur kaku pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: NWR Korban Bripda Randy Pernah Alami Kejadian Tak Mengenakan di Kampus, Dekan Ungkap Fakta Masa Lalu

 (TribunPalu.com/Linda)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved