Dapatkah Mengubah Data Diri di SIM? Simak Penjelasannya Berikut
Perubahan data pada SIM dapat dilakukan jika seseorang berpindah lokasi tinggal ataupun terdapat kesalahan penulisan pada SIM.
TRIBUNPALU.COM – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan bukti bahwa seseorang sudah layak untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Saat seseorang sudah memiliki SIM maka wajib hukumnya untuk selalu membawa saat berkendara.
SIM berisi data diri pemegangnya mulai dari nama lengkap, alamat rumah, tanggal lahir dan sejumlah informasi lainnya.
Data tersebut merupakan bagian dari data yang juga tertera pada KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
Berbagai identitas tersebut rupanya berfungsi untuk penyelidikan dan juga proses identifikasi forensik yang dilakukan pihak kepolisian.
Lalu bisakah data yang tertera di SIM diubah?
Seperti dikutip TribunPalu dari KompasTV, pengubahan data pada SIM ternyata dapat dilakukan.
Namun, perubahan data pada SIM tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Terdapat dua kriteria yang dapat melakukan perubahan data di SIM, antara lain sepert:
- Adanya data keliru yang tercantum dalam SIM;
- Berpindah domisili atau tempat tinggal.
Biasanya perubahan data yang paling sering dilakukan yakni lantaran perpindahan tempat tinggal.
Meski begitu, seseorang yang memiliki dua kriteria tersebut yang hendak melakukan perubahan data pada SIM harus disamakan dengan semua data yang tertera pada KTP.
Jika seseorang hendak mengubah data pada SIM, maka ralat data tersebut dapat dilakukan pada KTP terlebih dahulu.
Anda dapat mengubah domisili pada KTP sesuai dengan lokasi tempat tinggal terbaru.
Jika perubahan data pada KTP dinyatakan sudah selesai, kemudian Anda dapat melanjutkan ke proses perubahan data pada SIM.
Bagi yang ingin mengubah data SIM, seseorang perlu menyiapkan beberapa berkas yang harus diserahkan, antara lain seperti :
- KTP asli dengan data terbaru
- Fotokopi KTP
- SIM asli
Berbagai data tersebut dapat Anda bawa saat mengurus perubahan SIM dengan mendatangi Kantor Satpas pada domisili baru.
Selain itu, Anda juga dapat melakukan perubahan data pada SIM Anda saat perpanjangan SIM.
Namun terdapat perbedaan saat Anda hendak mengubah data pada SIM bertepatan saat perpanjangan SIM.
Berkas baru yang perlu Anda bawa yakni surat keterangan kesehatan.
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan antara SIM A dan juga SIM C memiliki perbedaan harga.
Pada perubahan data SIM A, Anda akan dikenakan tarif sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perubahan data di SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Baiaya tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Baca juga: Jenis dan Cara Membuat Paspor di Indonesia, Bisa Secara Online, Ini Daftar Dokumen yang Diperlukan
(TribunPalu.com/Linda)