Foto Bripda Randy dalam Tahanan Jadi Sorotan, Disebut Hanya Formalitas, Ini Kata Polda Jatim
Bripda Randy yang diduga terlibat dalam kematian mahasiswi NW (21), di Mojokerto, Jawa Timur kembali menjadi sorotan meski sudah diproses hukum dan m
TRIBUNPALU.COM - Bripda Randy yang diduga terlibat dalam kematian mahasiswi NW (21), di Mojokerto, Jawa Timur kembali menjadi sorotan meski sudah diproses hukum dan mendapat saksi dari pihak kepolisian.
Kini potret penahanan Bripda Randy yang disoroti karena dianggap hanya formalitas.
Foto Bripda Randy mengenakan baju tahanan memang viral di media sosial.
Kini sejumlah netizen meragukan keseriusan penahanan Bripda Randy berdasarkan foto yang viral tersebut.
Pasalnya, jeruji besi tempatnya ditahan tidak dikunci dengan baik.
Tali tis untuk memborgol Bripda Randy pun tampak tak dilepas saat dia di dalam tahanan.
Namun, pihak kepolisian terutama Polda Jawa Timur menanggapi santai kritik netizen.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan cara yang profesional.
Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo juga menyebut pihaknya serius dalam menegakkan hukum.
Randy sendiri akan dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus aborsi.
Di internal kepolisian, Randy juga terancam dipecat secara tidak hormat.
Dirinya sudah bisa dimasukkan melanggar kode etik Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pasal 7 dan 11.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari Tribun Bogor.
"Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Pihak Polri, juga sudah membuat pernyataan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini.