Trending Topic

Ibu Muda Diduga Korban Rudapaksa Dimarahi oleh Oknum Polisi Saat Melapor: Lain Kali Jangan ke Kantor

Video viral di media sosial memperlihatkan bu muda berinisial ZU (19) diduga korban pemerkosaan dimarahi oleh polisi saat membuat laporan

Tribunnews.com
Ilustrasi oknum polisi 

"Mereka (polisi) minta ditandatangani surat perdamaian, tapi kami besok-besok saja. Mungkin di situ mereka marah sama kami," ucap S.

Menurut S, surat perdamaian itu diketuk oleh petugas kepolisian sendiri. Setelah jadi, ia dan istri diminta untuk tanda tangan.

"Memang tidak dipaksa, cuma disuruh tandatangani saja. Tapi kami tetap tak mau damai dengan pelaku yang merudapaksa istri saya," ujar S.

"Saya pun pulang dengan alasan disuruh pulang sama keluarga dan saya bilang Polsek balik ke besoknya, tapi kami tidak datang. Itulah mungkin mereka marah."

Baca juga: Viral Oknum TNI AU Usir Mertua dari Rumah Dinas, Sanksi Tegas Menanti

Pada malamnya, S melanjutkan, anggota Polsek Tambusai Utara mendatangi rumahnya. S dan istri pun tetap tidak mau menandatangani surat perdamaian itu.

"Kanit Resrkim datang sama anggotanya. Di situlah mereka datang dan sempat marah dan berkata kasar ke kami. Anggotanya Kanit bilang lonte," ujarnya.

"Kami tetap tidak akan mau tanda tangan surat damai itu. Kami pun tak tahu kenapa disuruh damai."

Menanggapi kejadian itu, Kapolsek Tambusai Utara Iptu Raja Napitupulu mengatakan pihaknya masih menyelidiki video yang beredar itu.

Iptu Raja mengaku sudah mendapat dan melihat video tersebut. Ia pun juga sudah melaporkan kepada pimpinannya.

"Saya sudah lihat video itu. Cuma suaranya samar-samar, kadang jelas kadang tidak apa yang diucapkan. Tapi, soal video itu kita selidiki dulu, dan sudah kita laporkan juga sama pimpinan," kata Raja dikutip dari Kompas.com.

Raja menambahkan, anggota Polsek Tambusai Utara yang diduga berkata kasar kepada pelapor sudah dipanggil ke Polres Rohul.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Polres. Yang pasti anggota Polsek (Tambusai Utara). Selengkapnya kan tinggal pimpinan lagi yang apakan nanti," ucap Raja.

Sementara terkait pengakuan korban yang diminta polisi untuk menandatangani surat perdamaian, Raja menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

"Manalah mungkin kita suruh berdamai. Enggak betul itu. Lagi pula korban dan terlapor tidak berdamai," kata Raja.

Ia menjelaskan, korban ZU membuat laporan polisi ke Polsek Tambusai Utara, pada 2 Oktober 2021. Saat itu, kata dia, korban melapor hanya satu orang pelaku yang merudapaksa dirinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved