Mantan Polwan Ngaku Pergoki Senior Ganti Status Tersangka di BAP, Polres Sigi: Perlu Dibuktikan Dulu

Kepolisian Resort (Polres) Sigi menanggapi video viral pengakuan Polwan yang memergoki seniornya merubah Berita Acara Perkara (BAP) sebuah kasus.

Handover/Twitter
Video pengakuan mantan polwan pergoki senior merubah status tersangka di Berita Acara Perkara (BAP) viral di media sosial. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Resort (Polres) Sigi menanggapi video viral pengakuan Polwan yang memergoki seniornya merubah Berita Acara Perkara (BAP) sebuah kasus. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, Senin (13/12/2021).

Ia mengatakan, polwan tersebut sudah di PDTH tahun 2014 silam.

PDTH merupakan pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri.

PDTH dilakukan karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan tindak pidana.

"Ini infonya kan itu mantan polwan di PDTH tahun 2014," ungkap Kapolres Sigi. 

Mantan Kapolres Bangkep itu menjelaskan, pihaknya masih sementara mendalami kasus perubahan BAP tersebut. 

"Itu kejadian lagi kami dalami karena yang dia laporkan pada saat masih dinas itu lebih kurang tahun 2012, Jadi saya harus cek lagi yang dia maksudkan siapa, apakah masih di wilayah Polres Sigi dinasnya dan apakah benar yang dinarasikan perlu dibuktikan dulu ," tutur Reja.

Mantan Kepala Detasemen B Pelopor Satbrimob Polda Gorontalo menjelaskan, sudah menginstruksikan provos untuk mendalami hal tersebut. 

"Nanti ada provos yang saya suruh untuk dalami itu," jelasnya.

Sementara itu saat ini mantan polwan itu sudah di PDTH tahun 2014.

"Lebih kurang kejadian itu sudah 9 tahun lalu dan kita harus membuktikan benar atau tidak, serta itu yang merubah BAP itukan harus kita buktikan karena itu kejadian 2012," pungkasnya Perwira Menengah Polri itu.

Sebelumnya Video pengakuan mantan Polwan pergoki senior merubah status tersangka di Berita Acara Perkara (BAP) viral di media sosial.

Video tersebut diunggah akun Twitter @rezim_badut, Minggu (12/12/2021).

Dalam video, terlihat polisi mengenakan pakaian polisi bertuliskan Yuni pada bagian dada sebelah kanan.

Kejadian bermula ketika dirinya masih bertugas di Polsek Biromaru, Polres Sigi.

Saat itu dia memergoki salah satu seniornya , Briptu AA sedang mengubah status tersangka di BAP.

 “Saat saya masuk ke ruangan saya, saya dapatlah senior saya sedang merubah bekas BAP saya. Saya tegur, kenapa dirubah saya tanya seperti itu. Dia (senior) menjawab, kenapa dikasi tersangka, kamu masih baru jadi polisi,”

 “Kamu itu bahaya kalau berurusan dengan mereka, mereka itu keluarga orang ada, keluarga orang kaya, mereka itu punya backingan hebat, punya backingan yang luar biasa,” kata wanita tersebut.

Mendengar ucapan sang senior, wanita itu menjawab lantang bahwa ia tak takut.

Wanita itu bersikeras, ia memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka dalam BAP.

“Saya marah dong. Setelah ribut di Polsek tersebut kemudian saya mengerjakan berkas saya ditempat tinggal saya. Besok paginya setelah ribut di Polsek, saya mendapat SMS, saya dimutasi di Polres Donggala sebagai Lantas,"

"Saya kaget, saya tidak terima, kenapa pada saat ribut itu, bukannya provos mengintrogasi, tapi kenapa saya yang terlempar ke Polres Donggala. Padahal yang tertangkap tangan berbuat salah itu bukan saya tapi senior saya,” ujarnya.

Karena kejadian tersebut, wanita itu mengaku telah mengajukan permohonan pensiun dini.

Ia bahkan siap jika harus diperiksa pihak Propam.

“Kalau misalkan saya mau diperiksa siapapun, Propam Polda, Propam Mabes siapun atas pernyataan saya ini saya siap. Karena semua bukti ada,” katanya.

Polda Sulteng Turun Tangan

Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, menyampaikan wanita dalam video tersebut berinisial YU.

Sugeng mengatakan, YU merupakan eks Polwan Polda Sulteng.

Namun, YU telah diberhentikan secara tidak hormat karena kasus disersi.

Polda Sulteng pun akan menurunkan tim guna menginvestigasi kasus tersebut.

“Kita akan mengecek Langkah penyelidikan atau penyidikan yang sudah dilakukan Polsek Marawola,” katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved