Trending Topic

Bukan 13 Santriwati, P2TP2A Ternyata Catat Korban Rudapaksa Herry Wirawan Ada 21 Orang

Soal jumlah korban kasus rudapaksa mencapai 21 orang berdasarkan data P2TP2A Garut, Dodi mengatakan tidak ada di dalam berkas yang diterima Kejati

handover
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

Menurutnya, MUI Kota Bandung tak melarang publikasi perkembangan proses persidangan kasus tersebut.

MUI, ucap Asep, justru meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya apalagi sudah menjadi terdakwa dan terancam hukum 15 tahun penjara.

"Menurut kami, harus seberat mungkin, kalau perlu dua kali lipat, dan tentunya sesuai hukuman yang berlaku. Ia kan pendidik yang seharusnya sudah tahu bahwa perbuatan itu salah. Hukuman berlipat untuk memberikan efek jera bagi pelaku," ucapnya.

Kasus tersebut, ucapnya, membuat citra pondok pesantren dirugikan karena kasus pelaku adalah adalah pengelola pondok pesantren, lembaga pendidikan keagamaan.

Padahal, Madani Boarding School, Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, dan Yayasan Manarul Huda bukan pondok pesantren. (Cipta Permana)

(*/ Tribun Palu) (TribunJabar.com)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved