Trending Topic

Bukan 13 Santriwati, P2TP2A Ternyata Catat Korban Rudapaksa Herry Wirawan Ada 21 Orang

Soal jumlah korban kasus rudapaksa mencapai 21 orang berdasarkan data P2TP2A Garut, Dodi mengatakan tidak ada di dalam berkas yang diterima Kejati

handover
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUNPALU.COM - Diketahui seorang guru pesantren bernama Herry Heryawan telah melakukan aksi bejat terhadap santriwati.

Herry Heryawan tega merusak masa depan santriwati-santriwatinya hingga mencapai puluhan orang.

Seolah tak menyadari kesalahannya, Herry Wirawan diketahui melakukan hal yang sama terhadap santriwati di daerah lainnya.

Di Garut sendiri, terdapat 13 korban, sedangkan diluar Garut sebanyak 8 korban.

Data itu disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Jumlah korban rudapaksa yang disebut P2TP2A Garut itu jauh lebih banyak daripada jumlah korban dalam berkas perkara yang sedang bergulir di pengadilan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, memastikan jumlah korban kasus rudapaksa itu adalah 13 orang.

Perinciannya, 12 orang menjadi korban rudapaksa dan satu orang lainnya korban pelecehan seksual Herry Wirawan.

Jumlah korban tersebut sesuai dengan berkas yang diterima oleh Kejati Jabar dari Polda Jabar.

"Berdasarkan berkas yang kami terima dari Polda Jabar, totalnya (korban) 13 murid. Jadi seperti ini, 12 itu sudah (dirudapaksa) dan satu orang dilecehkan secara seksual," ujarnya Sabtu (11/12/2021).

Penetapan 13 orang korban ini pun, lanjutnya, berdasarkan tujuh kali persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung

Soal jumlah korban kasus rudapaksa mencapai 21 orang berdasarkan data P2TP2A Garut, Dodi mengatakan tidak ada di dalam berkas yang diterima Kejati Jabar.

"Soal 20 lebih korban itu tidak ada di berkas kami, mungkin itu berkas sendiri yang orang punya, kami kan enggak tahu. Dan yang saat ini proses sidang itu korban 12 dirudapaksa dan satu dilecehkan secara seksual," ucapnya.

Hal senada disampaikan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengimbau korban baru dari terdakwa HW, segera melaporkan diri kepada pihak kepolisian.

Laporan yang disampaikan baiknya disertai dengan sejumlah barang bukti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved