Anggota KKB yang Berhasil Ditangkap TNI-Polri Usai Baku Tembak Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tim gabungan TNI-Polri menangkap seorang pemuda diduga anggota KKB Papua di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.

Handover
Foto Ilustrasi KKB Papua. 

TRIBUNPALU.COM - Salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua berhasil ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri.

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan, pemuda yang ditangkap bernama Adi Rawai dengan usia 27 tahun.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah terjadi baku tembak antara KKB dengan anggota di atas Gunung Impura, Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupatan Kapulauan Yapen, Papua.

"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh KKB, sehingga tim membalas tebakan tersebut," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu (15/12/2021).

Baca juga: TNI-Polri Menyerbu, KKB Papua Terpojok di Hutan hingga Satu Anggotanya Bernasib Apes

Baca juga: KKB Papua Incar Senjata SS2 V4 dari Tangan Personel TNI, Ternyata Ini Kelebihannya

Kamal menjelaskan, hasil penyelidikan personel gabungan TNI-Polri diketahui terjadi pergerakan militansi KKB di Kampung Tua, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan pencegahan dengan melakukan patroli gabungan TNI-Polri, personel Kodim 1709 Yawa dan Polres Kebupaten Kepulauan Yapen pada 8-9 Desember 2021.

Saat melakukan patroli itulah, KKB melakukan penembakan ke arah tim gabungan. Setelah dilakukan tembakan balasan, KKB melarikan diri ke hutan kemudian tim melanjutkan patroli menuju puncak gunung.

Sesampainya di tempat kejadian, tim mendapatkan satu pelaku atas nama Adi Rawai. Setelah itu, penggeledahan dilakukan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando.

"Dari penggeledahan itu didapati beberapa barang bukti yang disita," kata Kamal, yang juga Kabid Humas Polda Papua itu.

Adapun sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan ini, yakni gergaji, badik, sangkur, 3 parang, senjata rakitan, baret warna merah, celana PDL loreng, baju PDL loreng, dan kaos loreng lengan panjang.

Kemudian, kemeja tactical berbendera Bintang Kejora, celana jins warna hitam, kopel berdrahrim, bendera Bintang Kejora ukuran kecil, ikat kepala berbendera Bintang Kejora, tali kur warna hijau.

Selanjutnya, pin bergambar burung, buku kecil 'Orasisuei', buku tulis, buku referendum, kartu iuran keluarga, buku bertulisan, dan penggaris kecil.

Kamal mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen.

"Tidak ada korban jiwa dalam kontak tembak tersebut. Personel gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," ujar Kamal.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN tanggal 9 Desember 2021.

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kamal.

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "TNI-Polri Tangkap Pemuda Diduga Anggota KKB Usai Ditembaki Saat Patroli, Terungkap Identitasnya"

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved