KKB Papua

KKB Papua Lari Terbirit-birit Dikejar TNI-Polri, Sebelumnya Nekat Serang Aparat yang Sedang Patroli

KKB Papua nekat menyerang personel TNI-Polri yang sedang melakukan patroli di Distrik Kosiwo, Kabupaten Yapen, Papua, Kamis (9/12/2021).

Youtube Tribun Timur
Foto Ilustrasi - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. 

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pidana kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.

Adapun Pasal yang disangkakan 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun. (*)

(Sumber: Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved