Catat! Ini Syarat Pengecualian Karantina bagi WNI-WNA dari Luar Negeri
Satgas Penanganan Covid-19 kembali membuat peratura baru terkait kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.
TRIBUNPALU.COM - Satgas Penanganan Covid-19 kembali membuat peratura baru terkait kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.
SE tersebut merupakan ketentuan pengganti dari SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dan mulai efektif berlaku pada 14 Desember 2021.
Dalam ketentuan baru ini, pemerintah memberikan pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan internasional dengan syarat mengajukan tiga hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas Covid-19 Nasional, serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.
Baca juga: Sindir Aturan Anggota Dewan dan Menteri Tak Wajib Karantina, Ernest Prakasa: Malu Harga Diri Kita
Baca juga: Bantah Ahmad Dhani & Mulan Jameela Tidak Karantina, Kuasa Hukum: Hentikan Hal yang Bersifat Fitnah
Mereka yang mendapat pengecualian karantina antara lain; WNI yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.
Pengecualian karantina juga diberikan bagi WNA dengan kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.
Kemudian WNA yang masuk melalui skema travel corridor arrangement (TCA), delegasi negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person.
Dalam aturan terbaru ini juga disebut bahwa WNA yang bebas dari karantina harus menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat di antaranya, menggunakan masker wajib dengan benar menutupi hidung dan mulut.
Kemudian, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Selanjutnya, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Terakhir, mereka tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Ini Syarat Pengecualian Karantina bagi WNI-WNA dari Luar Negeri",
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Kristian Erdianto