Trending Topic

Samakan Nabi Muhammad dengan Guru Bejat Herry Wirawan, Joseph Suryadi Jadi Tersangka Penistaan

Joseph Suryadi telah menyamakan Nabi Muhammad SAW dengan sosok bejat oknum guru agama di Kota Bandung, Herry Wirawan yang rudapakasa para santriawati

Kolase TribunPalu.com/Handover
Samakan Nabi Muhammad dengan Guru Bejat Herry Wirawan (kanan), Joseph Suryadi (kiri) Jadi Tersangka Penistaan 

Sejumlah warganet memention akun resmi @ListyoSigitP dan @DivHumasPolri untuk menangkap Joseph Suryadi.

Demikian kronologi Joseph Suryadi viral di Twitter berdasar adanya dugaan pesan WA menghina Nabi Muhammad.

Netizen pun banyak yang geram dengan sosoknya dan memenuhi Twitter dengan tagar tersebut berserta foto Joseph Suryadi.

Dalam tangkapan layar yang beredar dan kini viral, Joseph menyamakan Nabi Muhammad dengan sosok bejat HW alias Herry Wirawan.

“Sore min @DivHumas_Polri. Bantu tangkap penghina agama Ini dong … Terimakasih sebelumnya atas perhatiannya min,” timpal akun Mylovelyb1e.

Jadi tersangka

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi jadi tersangka kasus penistaan agama.

Joseph Suryadi disangkakan mengirim konten Karikatur Nabi Muhammad dan istrinya Aisyah yang dilengkapi narasi dengan kata-kata yang tak pantas.

Dia kini berstatus tersangka usai penyidik memeriksa Joseph dan langsung melakukan gelar perkara pada Selasa (14/12/2021) kemarin

"Telah menetapkan tersangka yang memposting atas nama Joseph Suryadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/12/2021).

Zulpan menerangkan, proses penyidikan Joseph hingga ditetapkan jadi tersangka sudah melewati prosedur yang benar.

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang langsung dikebut kemarin, Selasa 14 Desember 2021.

Penetapan Joseph Suryadi menjadi tersangka berdasarkan ada dua alat bukti yang ditemukan. Joseph juga langsung ditahan per hari ini.

"Yang bersangkutan sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka. Dan mulai hari ini ditahan," katanya.

(*/ Tribun Palu) (Surya.co.id)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved