Morut Hari Ini
Dua Pria di Morut Miliki 6.830 Butir THD, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap pelaku pengedar obat terlarang jenis pil Triheksifenidil (THD
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap pelaku pengedar obat terlarang jenis pil Triheksifenidil (THD).
Penangkapan AU (35) dan BSJ (31) dipimpinan Iptu Nur Althin bersama personelnya.
Keduanya diciduk di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut dan di Desa Samarenda, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
Kasat Narkoba Polres Morut, Iptu Nur Althin mengatakan, penangkapan itu terjadi kemarin, Kamis (16/12/2021.
Dengan jumlah barang bukti disita sebanyak 6.830 butir pil Thd.
"Kami juga amankan botol plastik kosong, KTP, 3 kantong plastik besar, uang Rp 5 juta, uang hasil penjualan Rp 900 ribu, dan 1 tempat rokok marlboro merah," tuturnya, Jumat (17/12/2021).
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 197 UU RI NO 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
"Kini keduanya telah mendekam di rutan Polres Morowali Utara," tutur Iptu Nur Althin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/satuan-reserse-narkoba-satresnarkoba-polres-morowali-utara-m.jpg)