Banggai Hari Ini
Penimbun BBM di Banggai Diciduk, Rencananya Akan Dijual ke Perusahaan di Lamala dan Bualemo
Polisi menetapkan dua tersangka penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kepolisian Resor (Polres) Banggai menetapkan dua tersangka penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
"Kedua tersangka ini diduga pemain lama," kata Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, Jumat (17/12/2021) sore.
Tersangka berinisial SK (55) dan AM (45) awalnya ditangkap di Jl Tanjung Branjangan Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk atau tepatnya di depan PLTD Luwuk, Rabu (15/12/2021).
Mereka mengangkut BBM tanpa izin niaga sebanyak 1435 liter menggunakan dua mobil pikap.
BBM itu diisi ke dalam 41 jeriken dengan ukuran masing-masing 35 liter.
Baca juga: Menko Airlangga Harap Generasi Muda Manfaatkan Momentum Presidensi G20 Indonesia
Baca juga: Pembahasan Alot, BPN Sulteng Tunda Rencana Pengukuran HGU Untuk PT HIP di Buol
"Seluruh barang bukti sudah diamankan ke Polres Banggai. Tersangkanya sudah ditahan," kata dia.
Selain itu, Satreskrim Polres Banggai juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Termasuk manajemen SPBU Simpong, tempat BMM itu dibeli.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata dia.
Yoga membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 1,4 ton BBM ilegal jenis pertalite itu rencanannya akan dijual ke perusahaan di Kecamatan Lamala dan Bualemo.
Ia juga masih akan mendalami keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam mafia BBM tersebut.
Sebab ia mencurigai kedua terasangka ini bukan pemain tunggal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda 30 miliar. (*)