DPRD Bangkep
2 Wakil Ketua DPRD Bangkep Terlibat Pidana, Kasusnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Diketahui, ada dua Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan yang terlibat kasus Pidana.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Namun informasi yang beredar, cekcok keduanya karena perbedaan pendapat dalam pembahasan APBD 2022.
Kasus Judi
Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan Eko Wahyudi pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus judi.
Legislator PDIP tersebut sebelumnya terciduk polisi saat berjudi di homestay Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pertengahan November 2021.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu remi sebanyak 108 lembar, uang tunai sebesar Rp 1.333.000, 10 buah pot kayu, empat telepon genggam, dan tiga sepeda motor.
Polisi kemudian menetapkan Eko Wahyudi bersama tiga rekannya, masing-masing berinisial LA (66), SR (59), dan MW (69), sebagai tersangka.
Keempatnya disangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP, subsider pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(*)