DPRD Bangkep

2 Wakil Ketua DPRD Bangkep Terlibat Pidana, Kasusnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Diketahui, ada dua Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan yang terlibat kasus Pidana.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/NUR SALEHA
Kantor DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan di Jl Bukit Trikora, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, Sulawesi Selatan, diabadikan Tribunpalu.com, beberapa waktu lalu. 

Namun informasi yang beredar, cekcok keduanya karena perbedaan pendapat dalam pembahasan APBD 2022. 

Kasus Judi 

Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan Eko Wahyudi pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus judi.

Legislator PDIP tersebut sebelumnya terciduk polisi saat berjudi di homestay Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pertengahan November 2021.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu remi sebanyak 108 lembar, uang tunai sebesar Rp 1.333.000, 10 buah pot kayu, empat telepon genggam, dan tiga sepeda motor.

Polisi kemudian menetapkan Eko Wahyudi bersama tiga rekannya, masing-masing berinisial LA (66), SR (59), dan MW (69), sebagai tersangka.

Keempatnya disangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP, subsider pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved