Putri Soeharto Gugat 11 Pihak dan Minta Ganti Rugi Rp 600 M, Jasa Marga & Kemenkumham Ikut Terseret
Mbak Tutut baru-baru ini menggugat 11 pihak dan meminta ganti rugi dalam jumlah yang fantastis.
TRIBUNPALU.COM - Anak mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti atau Mbak Tutut kembali menjadi sorotan.
Pasalnya Mbak Tutut baru-baru ini menggugat 11 pihak.
Dari 11 pihak tersebut PT Jasa Marga Tbk. dan Kementerian Hukum dan HAM ikut terseret.
Dia mengajukan gugatan mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada.
Selain Mbak Tutut, Letjen (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata juga mengajukan gugatan yang sama kepada 11 pihak tersebut.
Baca juga: Ketua Nasdem Sulteng Harap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Airsof Gun di Bangkep Diproses Profesional
Baca juga: Ingat Mbak Tutut Putri Sulung Soeharto, Dulu Pernah Jadi Mensos dan Orang Terkaya di Indonesia
Mbak Tutut bersama Sugiono menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp600 miliar kepada para tergugat.
Mengutip Kompas.com, Senin (20/12/2021), gugatan telah didaftarkan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 6 Desember 2021, dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
11 pihak yang digugat adalah:
- PT Marga Nurindo Bhakti,
- PT Marga Strukturindo Raya,
- PT Investakusuma Artha.
- Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti,
- Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti,
- Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti,
- Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti,
- Humberg Lie.
- PT Bhaskara Dunia Jaya,
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk,
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham) C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.
Sedangkan poin gugatan Mbak Tutut dan Sugiono adalah:
1. Meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
2. Meminta menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.
3. Meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti kepada pihak ketiga.
4. Meminta pengadilan memerintahkan PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti dengan agenda penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun sebelum dilakukannya audit keuangan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.
Penjualan saham juga baru bisa dilakukan setelah ada penilaian atas saham yang akan dijual tersebut oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.
Serta harus melampirkan lebih dulu laporan keuangan audited 3 tahun terakhir dan bukti setoran saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya.