Putri Soeharto Gugat 11 Pihak dan Minta Ganti Rugi Rp 600 M, Jasa Marga & Kemenkumham Ikut Terseret
Mbak Tutut baru-baru ini menggugat 11 pihak dan meminta ganti rugi dalam jumlah yang fantastis.
5. Meminta pengadilan memerintahkan Kemenkumham untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar atas penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti pada PT Marga Nurindo Bhakti dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemenkum Ham sampai dengan putusan perkara.
6. Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami mereka. Terdiri dari kerugian materil sebesar Rp500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp100 miliar.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Mbak Tutut Gugat 11 Pihak, Minta Ganti Rugi Rp600 M"
Berita Terkait