Wasiat Bahar Bin Smith: Jika Saya Dipenjara, Diculik atau Dibunuh Jangan Padamkan Api Perjuangan
Habib Bahar bin Smith memberikan wasiat kepada para pengikutnya terutama pemuda-pemuda.
TRIBUNPALU.COM - Habib Bahar bin Smith kembali tersandung kasus hukum.
Kali ini Habib Bahar bin Smith dilaporkan polisi oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab.
Di tengah ramai pembicaraan tentang Habib Bahar, muncul rekaman video ceramah murid dari Habib Rizieq Shihab itu.
Dalam video yang diunggah Channel Ronald Sugeng yang diunggah pada 19 Desember 2021 itu, saat itu Habib Bahar tampak sedang berceramah di acara Maulid Nabi SAW dan penggalangan dana bagi korban bencana erupsi Gunung Semeru.
Acara tersebut digelar di Buni Bakti Babelan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Di awal ceramahnya, Habib Bahar bercerita mengenai kiprah Rasulullah SAW yang patut untuk diteladani serta menjelaskan makna maulid Nabi SAW.
Baca juga: Habib Bahar Buka Suara Usai Dilapor ke Polisi, Ngaku Tak Takut: 1.000 Laporan pun Saya Hadapi
Baca juga: Penyebab Sebenarnya Habib Bahar bin Smith Dilapor ke Polisi, Nama Habib Rizeq Ikut Terseret
Ia juga mengajak jamaah untuk selalu menjaga komitmen keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Kemudian, Habib Bahar mengajak jamaah berdoa untuk para korban bencana alam, termasuk para korban erupsi Gunung Semeru.
"Penderitaan yang mereka alami, adalah penderitaan kita. Musibah yang mereka alami, adalah musibah kita. Mereka yang kehilangan keluarga, sama seperti kita yang kehilangan keluarga kita. Mereka yang kehilangan harta bendaranya, sama seperti kita yang kehilangan harta benda. Mereka yang kelaparan sama seperti kita kelaparan."
"Karena kita sesama mukmin, bagaikan satu jasad, bagaikan satu badan. Apabila ada sebagian anggota tubuh merasakan sakit, maka semua tubuh akan merasakan sakit."
"Maka sudah sewajibnya bagi kita mendoakan saudara kita di sana, agar Allah mengangkat segala macam bala, segala macam musibah,s egala macam bencana dan Allah gantikan dengan rahmat dan kasih sayangnya," ungkapnya dikutip dari tayangan video.
Sebelum menutup ceramah, habib Bahar menyampaikan penting kepada masyarakat, terutama para muda-mudi.
Ia pun menegaskan, pesan yang dia sampaikan adalah sebuat wasiat apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada dirinya.
Ia meminta, apabila terjadi hal-hal buruk kepada dirinya, ia ingin para pemuda-pemudi Islam meneruskan perjuangan seperti yang dia lakukan, yakni menegakkan amar makruf nahi mungkar.
"Saudara-sudara, kalian dengarkan, kalian tanamkan di dalam hati kalian. Ini adalah wasiat saya. Dan saya tidak tahu, sampai kapan saya akan hidup. Saudara-saudara, saya wasiatkan kepada engkau semua, khususnya kepada muda dan mudi. Denger baik-baik wasiat saya ini, berjanjilah kalian, bersumpahlah kalian wahai pemuda-pemudi Islam, bersumpahlah, berjanjilah,” tegas Habib Bahar dengan suara lantang.
“Jikalau besok atau lusa atau kapanpun saya dipenjara, saya ditangkap atau saya diculik, atau saya dibunuh, berjanjilah kalian semua, bersumpahlah kalian semua, jangan pernah kalian padamkan api-api perjuangan yang setelah saya keluar penjara sampai saat ini saya nyalakan, jangan pernah kalian padamkan api-api perjuangan saudara-saudara,” seru Habib Bahar menggebu-gebu.
Wasiat tersebut kemudian dijawab dengan teriakan-teriakan takbir oleh para jamaah yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Habib Bahar pun mengaku, jangankan dipenjara, jiwa dan raga saja akan ia korbankan demi membela agama, bangsa dan negara.
Ia pun mengajak jamaahnya untuk tidak pernah mundur melawan dan menghadapi kezaliman dan tidak takut untuk menyampaikan kebenaran meski semua itu ada resikonya.
“Cepatkan kalian tegak berdiri untuk melawan kezaliman. Untuk melawan kemungkaran. Jangan pernah capek untuk menyampaikan kebeneran, jangan pernah letih untuk menegakkan keadilan, jangan pernah berhenti sampai nanti, jangan pernah mundur sampai hancur, demi Islam, demi Bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi negara kesatuan republik Indonesia,” tandasnya.
Kembali dipolisikan
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab berharap polisi segera tangkap Bahar Smith dan Eggi Sudjana karena telah memfitnah Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Hal itu diungkapkan Husin usai diperiksa polisi atas laporan yang dilayangkannya 17 Desember 2021 lalu.
Kata Husin, laporan terkait informasi yang timbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu antaraagama atau kelompok itu sudah diproses Polda Metro Jaya.
Pihaknya sudah diperiksa penyidik sebagai pelapor.
"Laporan kita diterima dan saya sudah diperiksa, kemudian saya harap ini diproses cepat dan tegas supaya tidak jadi preseden buruk di masyarakat," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Husin berharap, petinggi Polri akan presisi dalam menindak laporannya.
Apalagi ini menyangkut ujaran kebencian yang menyeret nama KASAD TNI.
"Jadi saya harap polisi kerja soal ini profesional dan mereka (Bahar Smith dan Eggi Sudjana) bisa segera ditangkap," jelasnya.
Sebelumnya Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan polisi lantaran mempelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Pelapor Eggi dan Bahar, politisi PSI Husin Shihab mengaku melaporkan Eggi dan Bahar pada 17 Desember 2021 lalu.
Saat ini kata Husin, laporannya telah diterima kepolisian. Ia juga sudah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan itu, Husin melampirkan sejumlah barang bukti mulai dari link berita, screenshoot video, dan rekaman video yang berisi video Bahar Smith dan Eggi Sudjana yang mempelintir perkataan Dudung.
Husin menganggap, pernyataan Eggi dan Bahar telah menimbulkan rasa kebencian antarkelompok atau permusuhan antaraindividu antaragama.
Dimana, Eggi dan Bahar menuduh Dudung menyamakan Tuhan dengan orang Arab.
Padahal kata Husin, dalam pernyataannya, Dudung hanya berkata bahwa 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab'.
"Statemen Pak Dudung ini apa salahnya karena kan memang benar Tuhan Kita Bukan Orang Arab," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Senin (20/12/2021).
Husin mengatakan bahwa statement itu disampaikan Eggi dan Bahar lewat podcast mereka yang kemudian viral di media sosial.
Dalam podcast yang berlangsung selama satu jam itu dikhawatirkan dapat menimbulkan permusuhan di antara masyarakat.
Maka dari itu, Husin menganggap tak perlu Dudung langsung yang melaporkan hal tersebut.
Melainkan masyarakat sepertinya juga dapat melaporkan hal itu.
"Maka kami pakai Pasal 28 ayat 2 karena ada kaitannya dengan SARA karena di sini jelas disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak sebarkan informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok," tuturnya.
Menurut Husin, pihaknya tak perlu melangsungkan restorative justice dengan Eggi dan Bahar.
Sebab, pasal yang dilaporkannya bukanlah terkait pencemaran nama baik melainkan terkait penyebaran informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok.
Sebelumnya diketahui Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.
Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut. Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Bahar Smith.
Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.
"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).
Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember. (Des)