Ingin Merubah Data Kepesertaan BPJS Kesehatan? Simak Caranya Berikut
Untuk merubah data kepesertaan Anda dapat merubahnya secara online melalui aplikasi Moile JKN atau dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan.
TRIBUNPALU.COM – Belakangan ini banyak masyarakat yang sudah memiliki kartu BPJS, terutama bagi karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.
BPJS tersebut menjadi tunjangan bagi karyawan yang bekerja.
Tak hanya BPJS Ketenagakerjaan saja, sebuah perusahaan biasanya juga akan memberikan tunjangan berupa BPJS Kesehatan.
Namun, tunjangan tersebut hanya berlaku jika seseorang masih bekerja di perusahaan tersebut.
Jika seseorang memutuskan untuk resign, maka fasilitas BPJS tersebut akan secara otomatis berhenti atau nonaktif.
Di tengah situasi seperti saat ini, penting bagi Anda untuk selalu mengaktifkan status kepesertaan BPJS Anda.
Hal ini peting dilakukan agar Anda dan keluarga tetap mendapatkan perlindungan kesehatan saat berobat di sejumlah fasilitas kesehatan yang telah Anda pilih.
Namun, saat mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan yang nonaktif, Anda perlu mengubah kepesertaan dari peserta penerima upah menjadi peserta mandiri.
Melansir dari KompasTV, perubahan kepesertaan ini dapat Anda lakukan secara online ataupun secara offline dengan mendatangi kantor BPJS terdekat.
Baca juga: Pihak BPJS Kesehatan Bantah Adanya Penghapusan Kelas Rawat Inap pada Tahun 2022: Kata Siapa?
Lalu bagaimana cara merubahnya?
Perubahan kepesertaan secara online
Untuk mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan secara online, Anda perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN.
Kemudian pilih menu ‘Ubah Data Peserta’.
Lalu klik tanda panah padabagian ‘Peserta’.
Ubah data menjadi ‘Pekerja Mandiri’.