Natal dan Tahun Baru

Pemkot Palu Terbitkan Surat Edaran Perayaan Hari Raya Natal, Berikut Ketentuannya

Pemerintah Kota Palu mengeluarkan surat edaran pengendalian Covid-19 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Rabu (22/12/2021).

Editor: Haqir Muhakir
pexels.com/Gary Spears
ILUSTRASI Natal. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu mengeluarkan surat edaran pengendalian Covid-19 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Rabu (22/12/2021).

Surat edaran dengan nomor :443/2992/HKM/2021 itu berisi tentang pengendalian virus Corona di Kota Palu pada saat Natal tahun 2021.

Adapun isi dari surat edaran tersebut ialah berpedoman pada ketentuan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan coronavirus 2009 pada saat perayaan natal tahun baru serta kesepakatan rapat koordinasi yaitu sebagai berikut:

1. Membentuk Satgas protokol kesehatan penanganan covid 19 yang berkoordinasi dengan Satgas covid 19 kota Palu

2. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah

3. Melaksanaan ibadah dan perayaan natal:
a. Secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih mengutamakan persekutuan di tengah-tengah keluarga
b. Dilakukan di ruang terbuka
c. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara Hybrid yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan jumlah umat maksimal 50% dari kapasitas ruangan

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a.  Menyediakan petugas Untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5m

b. Menyediakan alat pengecekan suhu, hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan di pintu keluar bagi seluruh pengguna gereja

c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah

d. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja

e. Menggunakan aplikasi pedulilindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

f. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan beribadah dan/keagamaan

g. Menyarankan kepada jamaah yang berusia 60 tahun keatas dan ibu hamil menyusui untuk beribadah di rumah

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved