Natal dan Tahun Baru
Pemkot Palu Terbitkan Surat Edaran Perayaan Hari Raya Natal, Berikut Ketentuannya
Pemerintah Kota Palu mengeluarkan surat edaran pengendalian Covid-19 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Rabu (22/12/2021).
h. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan
i. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadahan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
j. Memastikan tempat ibadah atau tempat penyelenggaraan memiliki artikulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner AC wajib dibersihkan secara berkala
k. Tidak mengadakan jamuan makan bersama
l. Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
1). Pendeta, Pastur, atau rohaniawan memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar
2). Pendeta, Pastur atau rohaniawan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan
5. Peserta perayaan natal tahun 2002 1 wajib :
a. Mematuhi seluruh ketentuan yang diterapkan oleh penyelenggaraan ibadah
b. Dalam kondisi sehat (suhu badan dibawah 37 derajat Celciu, tidak sedang menjalani isolasi Mandiri dan tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah)
c. Membawa perlengkapan peribadahan masing-masing
d. Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki
e. Menghindari kontak fisik atau bersalaman
6. Dilarang untuk melakukan pawai atau konflik dan arak-arakan
7. Dalam rangka melindungi dan menjaga kesehatan jemaah, maka dihimbau untuk melakukan vaksinasi sebelum memasuki tempat ibadah dan bagi yang belum divaksin agar mendatangi Puskesmas terdekat yang buka setiap hari dari hari Senin sampai hari Minggu mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita. (*)