Pemerintah Siapkan 3 Rusun di Jakarta untuk Dijadikan Lokasi Karantina Covid-19

Tiga lokasi tambahan karantina yakni Rusun Penggilingan, Jakarta Timur, Rusun Daan Mogot, Jakarta Barat dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

dok. PMI
Tak hanya Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat yang menjadi lokasi karantina Covid19, kini terdapat 3 lokasi karantina baru. 

TRIBUNPALU.COM- Tak hanya Wisma Atlet, kini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan tambahan lokasi karantina bagi para pelaku perjalanan antar negara.

Sebanyak tiga rusun akan menjadi lokasi karantina tambahan bagi para pelaku perjalanan antar negeri yang memasuki Indonesia.

Tiga lokasi tambahan tersebut yakni Rusun Penggilingan, Jakarta Timur, Rusun Daan Mogot, Jakarta Barat dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jakarta Selatan.

Tiga lokasi rusun ini dikhususkan bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan memasuki Indonesia.

“Ini akan digunakan untuk tempat karantina bagi tamu-tamu yang masuk ke Indonesia, terutama dari luar negeri jadi satu tempat karantina di Jakarta,” kata Ketua Satgas Covid-19 LPMP DKI Jakarta, Harry Praja Muda, dilansir dari KompasTV.

Mengenai kapasitasnya, LPMP ini dapat menampung sekitar 192 orang dengan 48 kamar yang berkapasitas 4 tempat tidur di setiap kamarnya.

“Ya 16 kamar kali tiga kurang lebiih, satu kamar isinya empat bed, kurang lebih bisa memuat 192 orang,” lanjut Harry.

Jalur karantina menuju LPMP, Jakarta Selatan ini nantinya akan dibedakan antara untuk peserta karantina dengan jalur perkantoran sekitar.

Penambahan jumlah lokasi karantina ini dilakukan mengingat adanya peningkatan jumlah para pelaku perjalanan antar negara yang melonjak di akhir tahun 2021 ini.

Baca juga: Wisma Atlet Kemayoran Lockdown, Pemerintah Siapkan Rusun untuk Karantina WNI dari Luar Negeri

Aturan Karantina 

Tiga lokasi karantina ini diperuntukan bagi pekerja migran, pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, seseorang yang memiliki kepentingan dinas dari luar negeri untuk kepentingan kenegaraan.

Aturan karantina di tiga lokasi ini  berbeda-beda, tergantung dari asal negara yang dikunjungi tersebut.

Jika terdapat para pelaku perjalanan antar negara yang telah tiba di Indonesia, maka mereka akan melakukan karantina selama 10x24 jam.

Namun, jika terdapat para pelaku perjalanan antar negara yang telah melakukan kunjungan ke 11 negara yang  tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia, maka mereka akan menjalani karantina selama 14x24 jam.

Nantinya sehari sebelum selesai menjalani masa karantina, mereka harus menjalani tes PCR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved