Apa Hukum Sengaja Terlambat agar Tidak Mendengarkan Khotbah dan Langsung Ikut Salat Jumat?
Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum sengaja telat dan tidak mengikuti khotbah Jumat.
Apa Hukum Sengaja Terlambat agar Tidak Mendengarkan Khotbah dan Langsung Ikut Salat Jumat?
TRIBUNPALU.COM - Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum sengaja telat dan tidak mengikuti khotbah Jumat.
Salat Jumat merupakan ibadah yang hukumnya wajib bagi kaum pria beragama Islam.
Salat Jumat memiliki banyak keutamaan, sehingga umat Islam diminta untuk memperbanyak amalan-amalan di hari Jumat.
Melansir dari laman Tribunnews Jabar, beberapa amalan-amalan sunah di hari Jumat antara lain perbanyak zikir, doa, mandi, menggunakan pakaian terbaik dan wangi-wangian hingga menyegerakan berangkat ke masjid.
Meski demikian ada juga di antara jemaah Salat Jumat yang enggan menyegerakan pergi ke masjid.
Lebih tepatnya memilih terlambat dan tidak mengikuti khotbah Jumat, kemudian langsung makmum saat Salat Jumat.
Lalu bagaimanakah hukum yang demikian itu?
Untuk mengetahuinya lebih detail, TribunPalu telah melansirnya dari laman Al Bahjah Tv dan NU Online.
Baca juga: Hukum Menggunakan Parfum saat Salat Jumat, Bolehkah dengan Minyak Wangi yang Beralkohol?
Baca juga: Bolehkah Telat Datang Salat Jumat saat Khotib Sudah Khotbah di Atas Mimbar? Apa Hukumnya?
Sejatinya Allah SWT telah menganjurkan hamba-hambanya untuk menyegerakan Salat Jumat di masjid.
Hal ini didasari dari firman Allah SWT dalam Surah Al A'raf ayat 204.
ﷻ: وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf, ayat 204).
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan oleh mayoritas mufassirin, bahwa sunah hukumnya bagi jemaah untuk mendengar dan memeprhatikan khotbah Jumat.
Syekh Zakariyya al-Anshari menegaskan: